DJKI dan Kemenko Kemaritiman Bahas Percepatan Legalitas Kekayaan Intelektual RI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  melakukan pertemuan dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi mengenai kerja sama antar lembaga untuk percepatan legalitas Kekayaan Intelektual terkait Indikasi Geografis yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan nilai ekonomi dan investasi. 

"Pada pertemuan tersebut dilakukan pembahasan mengenai kemungkinan percepatan pemeriksaan substantif dan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) oleh Tim Ahli IG," terang Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, pada Senin (1/9) di Kantor DJKI, Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

Adapun beberapa Indikasi Geografis yang menjadi prioritas untuk dilindungi adalah Kopi Robusta Flores Manggarai dan Kopi Arabika Tapanuli Utara. 

Langkah ini sejalan dengan amanat dan program Presiden Joko Widodo yang mendorong kerja sama antar lembaga/ kementerian untuk memberi pelayanan pendaftaran Kekayaan Intelektual di beberapa daerah yang menjadi prioritas. 

Terdapat 15 daerah KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) dan 5 Destinasi Super Prioritas yaitu Likupang, Danau Toba, Borobudur, Mandalika, dan Labuan Bajo.

Sementara itu, hadir pada acara tersebut Kepala Sub Direktorat IG, Erbita dan Kepala Seksi Pemeriksaan IG, Gunawan yang mewakili DJKI. Dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dihadiri oleh Ervan Susilowati selaku Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang didampingi oleh Dwi Novria Ambarwati. 

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya