Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama dengan PT. Gramedia Asri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan pencetakan dan penerbitan buku pada Selasa, 24 Juni 2025 di Gedung Kompas Gramedia Palmerah, Jakarta. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap pembajakan buku di Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan bahwa saat ini pembajakan buku marak terjadi pada pasar tradisional, platform daring, media sosial, dan market place digital. Dalam hitungan detik, buku-buku ini bisa menjangkau khalayak luas tanpa kendali atau izin dari pemilik hak cipta.
“Fenomena ini secara perlahan namun pasti menggerus fondasi industri penerbitan nasional. Kerugian yang ditimbulkan tidak sebatas pada aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh dimensi moral dan kultural yang lebih dalam,” terang Razilu.
Senada dengan Razilu, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian mengatakan bahwa pelanggaran ini dapat mengakibatkan semakin melemahnya inovasi dan kreatifitas suatu karya, sehingga buku-buku berkualitas akan sangat sulit ditemukan.
“Pembajakan juga menjadi penghambat utama dalam pengembangan literasi masyarakat, yang pada akhirnya bertentangan dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat,” ujar Arie.
Arie berharap penandatanganan PKS ini dapat memerangi praktek-praktek pembajakan buku yang melanggar hukum dan sangat merugikan baik dari aspek pencegahan maupun penegakan hukum, sehingga ekosistem perbukuan yang sehat di Indonesia dapat terwujud.
Pada kesempatan yang sama, Komisaris PT. Gramedia Pusaka Utama Suwandi S. Brata menyatakan bahwa kekuatan sebuah negara terletak pada pencerdasan dan pendidikan, serta karya para penulis sebagai tiang cahaya yang akan menerangi perjalanan literasi bangsa.
“Hari ini kita tidak hanya menandatangani kerja sama, tetapi membangun komitmen nyata untuk literasi dan pencerdasan rakyat melalui perlindungan terhadap karya intelektual,” harap Wandi.
DJKI berkomitmen penuh untuk mendampingi para penerbit dan penulis dalam melindungi karya cipta mereka. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai mekanisme, antara lain pengelolaan pengaduan pelanggaran hak cipta, pendampingan dalam proses pencatatan ciptaan, serta penyelenggaraan kampanye edukasi publik secara berkelanjutan.
Sebagai informasi, Perjanjian kerja sama yang akan ditandatangani mencakup 3 pilar utama:
1. Pelindungan dan penegakan hukum atas kekayaan intelektual;
2. Peningkatan pemahaman masyarakat; dan
3. Kolaborasi strategis dalam pengembangan edukasi dan gerakan literasi.
Selain penandatanganan PKS, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan talkshow mengenai Pembajakan Buku. Kegiatan ini diikuti oleh 120 peserta terdiri dari perwakilan pegawai DJKI, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, Perpustakaan Nasional, Perwakilan Platform Marketplace, Ikatan Penerbit Indonesia, Penerbit Buku Indonesia, Penulis dan Media.
“Mari kita terus bergerak bersama menjaga integritas karya cipta, mendorong lahirnya generasi pencipta baru, serta menjadikan KI sebagai kekuatan strategis bangsa. Mari kita songsong masa depan Indonesia yang maju, berdaulat, dan berdaya saing tinggi di kancah global,” pungkas Razilu. (SGT/IWM)
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025