DJKI dan GEKRAFS Kerja Sama Lindungi Karya dan Lawan Pembajakan Digital

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kreatif melalui kebijakan pencatatan hak cipta bertarif Rp0. Kemudahan tersebut diharapkan mendorong para kreator untuk segera melindungi karyanya sekaligus mengembangkan KI sebagai aset ekonomi. 

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam IP Talks bersama Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) di Kantor DJKI, Jakarta. Hermansyah menegaskan bahwa pelindungan KI tidak seharusnya terhambat persoalan biaya maupun lamanya proses layanan. 

“Pemerintah telah mengambil langkah afirmatif dengan memperluas kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta, yang sebelumnya berlaku bagi lagu dan/atau musik. Perluasan kebijakan tersebut diumumkan pada 26 Oktober 2026 dan mencakup berbagai jenis ciptaan, seperti karya tulis, fotografi, seni rupa, dan film,” ujar Hermansyah pada Senin (2/11/2026). 

Selain kemudahan pencatatan hak cipta, DJKI mempercepat target penyelesaian permohonan merek dan desain industri menjadi paling lama empat bulan sejak 1 Oktober 2026. Sebelumnya, target layanan merek dipercepat dari enam menjadi lima bulan pada Agustus 2026. 

Sementara itu, layanan desain industri yang sebelumnya dapat memerlukan waktu sekitar 12 bulan juga dipangkas menjadi lima bulan pada Agustus, kemudian menjadi empat bulan pada Oktober 2026. Percepatan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menggunakan merek, meluncurkan produk, dan memasarkan desainnya.

Hermansyah menjelaskan, kemudahan layanan merupakan bagian dari perubahan cara pandang terhadap KI. Menurutnya, KI tidak cukup dipahami sebagai sertifikat atau instrumen perlindungan ketika terjadi sengketa, tetapi juga harus ditempatkan sebagai aset ekonomi yang dapat dikembangkan melalui lisensi, kemitraan, komersialisasi, hingga pembiayaan usaha. Karena itu, DJKI tengah menyusun Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036 untuk membangun ekosistem KI yang terintegrasi dan mendorong kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kendati demikian, Hermansyah menegaskan bahwa penguatan pelindungan KI membutuhkan keterlibatan pemerintah, komunitas, dan pelaku industri kreatif. Kolaborasi DJKI dan GEKRAFS diharapkan dapat memperluas sosialisasi serta meningkatkan pemahaman kreator mengenai pentingnya melindungi dan mengembangkan KI. 

Ketua Umum DPP GEKRAFS sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menilai kebijakan tarif Rp0 dapat membantu pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang selama ini menghadapi kendala biaya untuk mencatatkan karya. Kawendra juga menyoroti kebiasaan sebagian pelaku kreatif yang lebih berfokus menghasilkan karya daripada melindungi kepemilikannya. 

“Jangan sampai pencipta hanya berkarya tetapi tidak memiliki legalitas untuk karyanya sehingga belum mendapatkan hak ekonomi. Pelindungan KI diperlukan agar karya dapat dikembangkan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya, termasuk bagi musisi dan konten kreator yang belum dikenal luas,” terang Kawendra pada kesempatan yang sama.

Selain akses pelindungan, diskusi tersebut menyoroti tantangan pembajakan karya digital dan pemanfaatan karya dalam perkembangan kecerdasan buatan (AI). Kawendra mengimbau pelaku kreatif agar tidak panik ketika menemukan dugaan pelanggaran, melainkan segera mengumpulkan bukti dan memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia. 

“DJKI memiliki kanal pengaduan serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mendukung penanganan pelanggaran KI sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga menyampaikan adanya aspirasi untuk mengevaluasi mekanisme penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi pembajakan yang masif dan berskala nasional menjadi delik biasa dari delik aduan,” Hermansyah menambahkan.

Melalui kemudahan layanan, edukasi, dan penguatan penegakan hukum, DJKI dan GEKRAFS mendorong masyarakat untuk tidak menunggu karyanya viral sebelum mengambil langkah pelindungan. Karya yang dilindungi dengan tepat memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan menjadi aset produktif yang mendukung keberlanjutan usaha dan pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. Pelajari lebih lanjut tentang kekayaan intelektual di dgip.go.id. 



LIPUTAN TERKAIT

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:

Rabu, 23 September 2026

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya