DJKI dan GEKRAFS Kerja Sama Lindungi Karya dan Lawan Pembajakan Digital

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kreatif melalui kebijakan pencatatan hak cipta bertarif Rp0. Kemudahan tersebut diharapkan mendorong para kreator untuk segera melindungi karyanya sekaligus mengembangkan KI sebagai aset ekonomi. 

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam IP Talks bersama Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) di Kantor DJKI, Jakarta. Hermansyah menegaskan bahwa pelindungan KI tidak seharusnya terhambat persoalan biaya maupun lamanya proses layanan. 

“Pemerintah telah mengambil langkah afirmatif dengan memperluas kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta, yang sebelumnya berlaku bagi lagu dan/atau musik. Perluasan kebijakan tersebut diumumkan pada 26 Oktober 2026 dan mencakup berbagai jenis ciptaan, seperti karya tulis, fotografi, seni rupa, dan film,” ujar Hermansyah pada Senin (2/11/2026). 

Selain kemudahan pencatatan hak cipta, DJKI mempercepat target penyelesaian permohonan merek dan desain industri menjadi paling lama empat bulan sejak 1 Oktober 2026. Sebelumnya, target layanan merek dipercepat dari enam menjadi lima bulan pada Agustus 2026. 

Sementara itu, layanan desain industri yang sebelumnya dapat memerlukan waktu sekitar 12 bulan juga dipangkas menjadi lima bulan pada Agustus, kemudian menjadi empat bulan pada Oktober 2026. Percepatan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menggunakan merek, meluncurkan produk, dan memasarkan desainnya.

Hermansyah menjelaskan, kemudahan layanan merupakan bagian dari perubahan cara pandang terhadap KI. Menurutnya, KI tidak cukup dipahami sebagai sertifikat atau instrumen perlindungan ketika terjadi sengketa, tetapi juga harus ditempatkan sebagai aset ekonomi yang dapat dikembangkan melalui lisensi, kemitraan, komersialisasi, hingga pembiayaan usaha. Karena itu, DJKI tengah menyusun Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036 untuk membangun ekosistem KI yang terintegrasi dan mendorong kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kendati demikian, Hermansyah menegaskan bahwa penguatan pelindungan KI membutuhkan keterlibatan pemerintah, komunitas, dan pelaku industri kreatif. Kolaborasi DJKI dan GEKRAFS diharapkan dapat memperluas sosialisasi serta meningkatkan pemahaman kreator mengenai pentingnya melindungi dan mengembangkan KI. 

Ketua Umum DPP GEKRAFS sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menilai kebijakan tarif Rp0 dapat membantu pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang selama ini menghadapi kendala biaya untuk mencatatkan karya. Kawendra juga menyoroti kebiasaan sebagian pelaku kreatif yang lebih berfokus menghasilkan karya daripada melindungi kepemilikannya. 

“Jangan sampai pencipta hanya berkarya tetapi tidak memiliki legalitas untuk karyanya sehingga belum mendapatkan hak ekonomi. Pelindungan KI diperlukan agar karya dapat dikembangkan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya, termasuk bagi musisi dan konten kreator yang belum dikenal luas,” terang Kawendra pada kesempatan yang sama.

Selain akses pelindungan, diskusi tersebut menyoroti tantangan pembajakan karya digital dan pemanfaatan karya dalam perkembangan kecerdasan buatan (AI). Kawendra mengimbau pelaku kreatif agar tidak panik ketika menemukan dugaan pelanggaran, melainkan segera mengumpulkan bukti dan memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia. 

“DJKI memiliki kanal pengaduan serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mendukung penanganan pelanggaran KI sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga menyampaikan adanya aspirasi untuk mengevaluasi mekanisme penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi pembajakan yang masif dan berskala nasional menjadi delik biasa dari delik aduan,” Hermansyah menambahkan.

Melalui kemudahan layanan, edukasi, dan penguatan penegakan hukum, DJKI dan GEKRAFS mendorong masyarakat untuk tidak menunggu karyanya viral sebelum mengambil langkah pelindungan. Karya yang dilindungi dengan tepat memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan menjadi aset produktif yang mendukung keberlanjutan usaha dan pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. Pelajari lebih lanjut tentang kekayaan intelektual di dgip.go.id. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kualitas Pemeriksaan Paten melalui Pelantikan Pejabat Ahli Madya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.

Selasa, 27 Oktober 2026

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Selengkapnya