Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menandatangani perjanjian kerja sama dengan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Bidang Ekonomi Kreatif dalam kegiatan luncheon puncak perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) 2026 di Sampoerna Strategic Square, Jakarta, 24 Oktober 2026.
Ketika diwawancarai pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pelindungan KI bagi pelaku ekonomi kreatif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Jangkauan tersebut juga diharapkan mencakup jaringan Gekrafs di luar negeri.
“Kita harapkan dengan penandatanganan kesepakatan ini, work plan kita, kerja sama kita dapat menggerakkan ekonomi kreatif sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi,” ujar Hermansyah.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyebarluasan informasi, sosialisasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual (KI), serta pendampingan pencatatan dan pendaftaran KI bagi pelaku ekonomi kreatif. Kedua pihak juga akan bekerja sama dalam promosi produk berbasis KI, pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penegakan hukum terkait karya ekonomi kreatif.
Hermansyah turut menyoroti pentingnya pendaftaran dan pelindungan KI agar produk ekonomi kreatif memiliki pelindungan sesuai dengan jenis kekayaan intelektualnya.
“Selain mendorong inovasi, rezim kekayaan intelektual mendorong produk-produk ekonomi kreatif dilakukan pendaftaran, diregistrasi, dan diproteksi dalam hal kekayaan intelektualnya,” kata Hermansyah.
Melalui kerja sama ini, DJKI dan Gekrafs bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku ekonomi kreatif mengenai KI agar pemanfaatannya dapat dioptimalkan. Pelaku kreatif perlu mengenali jenis KI yang sesuai dengan karyanya, seperti hak cipta untuk karya kreatif, merek untuk identitas usaha, dan desain industri untuk tampilan produk yang memenuhi persyaratan pelindungan.
Pelindungan KI menjadi langkah penting untuk menjaga karya dan identitas usaha dari penggunaan tanpa hak. Dengan memahami mekanisme pencatatan atau pendaftaran yang sesuai, pelaku ekonomi kreatif dapat menjaga aset intelektualnya sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya untuk mendukung kegiatan usaha.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026