DJKI Buka Jalan Internet of Things ke Pasar Industri Melalui FBPI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong pengembangan inovasi dan pemanfaatan kekayaan intelektual melalui Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JCC), Selasa, 3 November 2026. Forum ini mempertemukan pelaku industri dengan inventor dan inovator untuk membuka peluang kolaborasi serta pengembangan teknologi sesuai kebutuhan industri.

General Manager Technology And Commercial PT Sigma Cipta Utama Nurul Amri, memperkenalkan pengembangan teknologi Internet of Things (IoT) untuk mendukung kebutuhan industri energi. Perusahaan tersebut mengembangkan solusi pengelolaan data dan operasional, mulai dari pemantauan perangkat di lapangan hingga pengolahan data.

Pengembangan teknologi tersebut, menurut PT Sigma Cipta Utama, masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kesiapan pengguna, kesesuaian teknologi dengan kebutuhan industri, model bisnis, ekosistem, hingga keamanan data. Teknologi yang dikembangkan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pengguna agar dapat diterapkan dan dikomersialisasikan secara efektif.

“Kadang-kadang kita menyiapkan sebuah solusi atau teknologi yang kurang matching dengan kebutuhan langsung di industri,” ujarnya.

Peluang kolaborasi juga dibuka oleh Telkomsel melalui pengembangan teknologi 5G, kecerdasan buatan (AI), dan IoT. Telkomsel mengajak akademisi, praktisi profesional, inovator, dan inventor untuk bersama-sama mencari solusi atas kebutuhan yang berkembang di berbagai sektor industri.

“Saya di sini akan mengajak para akademisi, praktisi profesional, inovator, dan inventor untuk bisa bersama-sama dengan Telkomsel memecahkan masalah yang ada saat ini dan juga ke depannya,” kata Vice President Technology Strategy and Consumer Product Development Ari Sudewo .

Sementara itu, PT Surya Energi Indotama memperkenalkan teknologi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), termasuk hybrid controller dan energy intelligence platform. Teknologi tersebut dikembangkan untuk mengoptimalkan pengelolaan energi melalui pemantauan, analisis, prediksi, dan rekomendasi berbasis data.

Selain teknologi energi, PT Metaverse Indonesia Makmur memperkenalkan Nusa Meta yang memanfaatkan blockchain untuk mendukung ekonomi kreator. Perusahaan tersebut juga mengembangkan konsep open intellectual property (IP) melalui konten edukasi yang diperkenalkan kepada sekolah-sekolah.

Sekretaris Tim Kerja Sistem Manajemen Mutu Paten DJKI Faisal Syamsuddin berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk mempertemukan talenta dan membuka peluang inovasi di Indonesia. Ia menilai talenta Indonesia memiliki potensi untuk bersaing secara global sehingga kekayaan intelektual perlu ditempatkan sebagai aset yang harus dilindungi.

“Mudah-mudahan acara seperti ini terus berlangsung. Kita punya talenta luar biasa yang bisa bersaing secara global,” ujar Faisal.

Faisal menambahkan bahwa penguatan kekayaan intelektual perlu berjalan seiring dengan upaya membangun budaya inovasi. Menurutnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam mendorong inovasi agar dapat terus berkembang dan memberikan nilai bagi industri maupun masyarakat.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:

Rabu, 23 September 2026

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya