DJKI Budayakan Anti Gratifikasi Pada Pelayanannya

Jakarta – Seluruh pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pengarahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penguatan terhadap pengendalian gratifikasi dan wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) yang di gelar di Aula DJKI Lantai 18, Gedung Eks Sentra Mulia, Rabu (15/7/2020).

Menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan untuk meningkatkan efektivitas dalam pencegahan gratifikasi, ada tiga hal yang perlu dilakukan. Pertama adalah komitmen pimpinan untuk memajukan organisasinya. Kedua, memberlakukan sistem pelayanan publik yang memudahkan masyarakat. Ketiga, mensejahterakan para pegawai.
“Saya tidak percaya ada pelayanan prima, kecuali cukup (kesejahteraannya). Saya susah bilang jangan terima gratifikasi, jangan ini, jangan itu, kalau ASN semua susah. Realistis sajalah,” ujar Pahala Nainggolan.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan KPK, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa saat ini DJKI terus melakukan perubahan menuju lebih baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Diantaranya dengan memberlakukan pemohonan kekayaan intelektual secara online per tanggal 17 Agustus 2019 lalu, serta berinovasi membuka layanan loket virtual (Lokvit) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melakukan permohonan hak kekayaan intelektualnya di masa pandemi. Dengan catatan bahwa yang dilayani pada lokvit ini adalah penerimaan dokumen pasca permohonan (dokumen yang diserahkan setelah proses pendaftaran selesai).

Disamping itu, untuk menunjang kenyamanan pegawainya dalam bekerja, DJKI telah berupaya membangun beberapa infrastruktur yang baru saja dibenahi, khususnya ruang pemeriksa merek dan paten. Selain itu, DJKI juga membangun fasilitas penunjang lainnya seperti, ruang olahraga.

Dalam mensejahterakan pegawainya, Freddy Harris mengatakan terus berupaya memberikan tunjangan kinerja yang layak.

“Mereka sudah dapat tunjangan kinerja, pemeriksa utama mendapatkan mobil dinas. Inginnya pakai mobil dinas semua. Dan sebenarnya kita ingin mengusulkan yang namanya ‘Turispung’ (tunjangan resiko pungli) karena harus ada perhatian dan kepedulian terhadap mereka,” ungkap Freddy Harris.

Freddy juga menyampaikan bahwa DJKI terus berupaya membangun budaya anti gratifikasi. Salah satunya dengan menyampaikan informasi terkait prosedur permohonan masyarakat dengan sejelas-jelasnya melalui website dan media sosial resmi, serta sosialisasi ke daerah-daerah.

Menurut Freddy, khusus untuk permohonan paten, selama ini banyak pemohon lokal yang melakukan kesalahan dalam mengisi dokumen permohonan paten, karena itu DJKI melakukan asistensi kepada para inventor, baik itu perorangan maupun perusahaan.

“Kami sudah menjelaskan bagaimana kalau kita tidak datang ke masyarakat memberikan asistensi, itu seratus persen dari pemohon paten lokal pasti di tolak, karena (permohonan paten) butuh deskripsi dan klaim, dan kebaharuannya seperti apa itu harus clear. Nah disinilah kadang-kadang para invertor kita tidak bisa menjelaskan itu,” ungkap Freddy.

Ia melanjutkan, “Untuk itulah kami datang ke Universitas dan orang-orang yang kita anggap sebagai investor entah itu perorangan atau perusahaan. Ini juga yang kita sedang cari polanya bagaimana supaya nanti ke depannya supaya clear, dan pegawai DJKI tidak terbebani untuk membuat deskripsi seperti itu, tetapi masyarakat sudah mengerti kalau mau membuat permohonan paten ini tidak hanya sekedar mengirim gambar, memberikan penjelasan yang sangat singkat tanpa dijelaskan klaim dan kebaharuannya.”

Melalui kegiatan ini, Freddy Harris berharap DJKI dapat berkomitmen dalam pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya