DJKI–BRIN Sepakati Penguatan SDM Pemeriksa Paten

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan langkah percepatan penyelesaian backlog pemeriksaan paten melalui kerja sama strategis dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam pertemuan yang digelar pada Jumat, 12 Desember 2025 di Kantor Pusat BRIN, kedua lembaga membahas pemenuhan kebutuhan SDM pemeriksa paten di empat bidang teknis farmasi, biologi, kimia, elektro, fisika, serta mekanik dan teknologi umum sebagai kunci memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Pertemuan ini dihadiri Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, Plt. Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Fajar Sulaeman Taman beserta jajaran, serta Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono bersama para direktur terkait. Pembahasan berfokus pada kebutuhan mendesak penambahan tenaga ahli untuk memeriksa lebih dari 21 ribu dokumen backlog dan potensi backlog pemeriksaan substantif paten pada 2026. DJKI menyampaikan bahwa kekurangan tenaga pemeriksa, terutama di bidang farmasi, biologi, dan bioteknologi, telah menjadi tantangan utama yang menghambat percepatan layanan publik di bidang paten.

Hermansyah menekankan bahwa penguatan SDM pemeriksa paten merupakan langkah mendesak untuk menjaga kualitas layanan publik di bidang KI. 

“Kolaborasi dengan BRIN akan membantu memperkuat kapasitas pemeriksa paten kita, sehingga percepatan pemeriksaan dapat tercapai tanpa mengurangi ketelitian dan standar kualitas,” ujarnya.

Plt. Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Fajar Sulaeman Taman menambahkan bahwa kebutuhan SDM bersifat mendesak karena tingginya permohonan paten dari dalam dan luar negeri, termasuk dokumen bioteknologi yang memerlukan kompetensi khusus. 

“Sejak 2017 kami tidak mendapatkan formasi pemeriksa paten farmasi, sehingga gap keahlian makin terasa. Kami membuka tiga skema kolaborasi: mutasi peneliti ke DJKI, perbantuan sementara, serta pembentukan tim teknis berbasis SK dengan honorarium. Semua skema ini dapat berjalan paralel sesuai kesiapan BRIN,” jelasnya.

Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, Agus Haryono, menyambut positif usulan DJKI dan memastikan dukungan lembaganya. Ia menekankan bahwa ekosistem inovasi nasional harus diperkuat dari hulu ke hilir, termasuk kualitas dokumen paten yang dihasilkan peneliti. 

“BRIN siap mendukung, termasuk dalam pelatihan penyusunan dokumen paten agar para peneliti memahami standar pemeriksaan. Kami juga membuka kemungkinan perbantuan SDM pada periode awal tahun, saat beban penelaahan internal kami lebih longgar,” ungkap Agus.

Pertemuan ini menghasilkan beberapa poin tindak lanjut: pemetaan SDM BRIN yang berpotensi diperbantukan atau dimutasi ke DJKI; penyusunan mekanisme SK tim teknis untuk mendukung percepatan pemeriksaan; serta rencana program transfer knowledge penyusunan dokumen paten bagi peneliti BRIN. 

Kerja sama berkelanjutan antara DJKI dan BRIN menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap inovasi yang dihasilkan peneliti Indonesia memperoleh pelindungan hukum yang tepat, terukur, dan siap dikomersialisasikan. Melalui sinergi kedua lembaga, target percepatan penyelesaian pemeriksaan paten pada 2026 serta penguatan budaya pelindungan KI di lingkungan riset semakin dapat diwujudkan.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Dari Kampus ke Komunitas, Paten Trisakti Atasi Sampah Organik

Inovasi teknologi pengolahan sampah organik tidak lagi berhenti di laboratorium kampus. Di Depok, sebuah alat pencacah sampah organik portabel dengan sistem knock down hasil riset Universitas Trisakti telah digunakan langsung oleh masyarakat melalui program pengabdian kepada masyarakat, menandai langkah nyata hilirisasi invensi yang kini juga telah memperoleh pelindungan paten.

Selasa, 3 Maret 2026

Fitur Pencatatan Hak Terkait Kini Hadir di POP HC

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat arsitektur sistem layanan digital dengan menambahkan fitur Hak Terkait pada aplikasi web Hak Cipta. Implementasi ini merupakan bagian dari transformasi infrastruktur teknologi informasi DJKI untuk menghadirkan sistem layanan yang terintegrasi, aman, dan berbasis data dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual nasional.

Selasa, 3 Maret 2026

Bahas Tata Kelola Musik, DJKI Sosialisasikan Pendaftaran Karya Melalui PDLM

Persoalan mengenai royalti di Indonesia mengawali diskusi ringan antara tim kerja Konferensi Musik Indonesia (KMI) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum. Pertemuan yang berlangsung pada 2 Maret 2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini menjadi wadah bagi para pelaku industri untuk mengurai hambatan distribusi hak ekonomi musisi yang selama ini dirasa belum tepat sasaran.

Senin, 2 Maret 2026

Selengkapnya