DJKI Bersinergi dengan DJKN Dorong Pelunasan Piutang Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discusson (FGD) Penyelesaian Piutang Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) DJKI dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 di Hotel Wyndham, Jakarta (19/05/2021).

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Zero Audit Findings melalui mekanisme Crash Program sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah di masa pandemi untuk tahun anggaran 2021.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan DJKI Tahun 2013 terdapat piutang batal demi hukum (BDH) paten sebanyak 8.258 ID paten. Lalu, pada tahun 2020 dilakukan kembali penatausahaan piutang biaya tahunan DJKI dan secara akumulatif tercatat sebanyak 16.835 ID paten dengan total nilai Rp473.211.824.755.

Untuk mengatasi hal tersebut, DJKI telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan dan menangani piutang BDH paten, antara lain melakukan penagihan melalui surat pemberitahuan kepada konsultan KI, pemegang paten dan kantor kedutaan besar yang ada di wilayah Republik Indonesia, menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal KI, serta menunda permohonan paten yang baru masuk.

Segala upaya penyelesaian yang dilaksanakan membuahkan hasil. Piutang paten yang sudah dilunasi sampai dengan Maret 2021 sebesar Rp238.538.521.807 dari 8.713 ID paten.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada beberapa universitas dan pemegang paten yang sudah melunasi piutang, antara lain Sanyo Electric Co., LTD., Unicharm, YKK, Matshushita, Universitas Andalas, Universitas Indonesia, Universitas Pancasila, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Padjadjaran," ujar Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti saat membuka acara.

Namun, hingga saat ini masih terdapat pemegang paten dari dalam maupun luar negeri yang belum melunasi piutang BDH. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengeluarkan suatu mekanisme keringanan pembayaran piutang atau disebut Crash Program.

"Target Crash Program untuk piutang Paten adalah dari perorangan, universitas, perusahaan, kementerian/lembaga dari dalam negeri sejumlah 444 ID paten dengan nominal Rp6.135.000.000. Sedangkan, sisa piutang paten kira-kira sebesar Rp200 miliar berasal dari luar negeri. Oleh karenanya, melalui FGD ini para konsultan KI dapat menyampaikan informasi Crash Program ini kepada para pemegang paten di luar negeri," jelas Dede.

Piutang paten (BDH) termasuk salah satu objek Crash Program yang tidak didukung oleh barang jaminan berupa tanah atau bangunan. Oleh karenanya, apabila debitur mengikuti program ini akan mendapatkan keringanan 60% dari pokok piutang. Dengan ketentuan apabila debitur dalam hal ini pemegang paten membayar sampai dengan bulan Juni maka akan mendapatkan tambahan keringanan sebesar 50%, bulan Juli-September mendapat tambahan keringanan sebesar 30%, dan bulan Oktober--Desember akan mendapatkan keringanan sebesar 20%. 

Adapun FGD ini diselenggarakan pada 19--21 Mei 2021 dengan menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Margono Dwi Susilo dari Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Ali Azcham Noveansyah; Jamalludin dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Plt. Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, BRIN Prof. Ismunandar; Direktur Sistem Riset dan Pengembangan, BRIN Malikuz Zahar, M.Eng; dan Drh. I Ketut Mudite Adnyane, M.Si, PhD, PAVet dari Institut Pertanian Bogor. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya