DJKI Bersama Bareskrim Polri Persiapkan Perjanjian Kerja Sama Pelindungan dan Pemberdayaan KI

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus bersemangat dalam upaya mengeluarkan Indonesia dari daftar negara pelanggar Kekayaan Intelektual (KI) cukup berat atau biasa dikenal dengan priority watch list (PWL) menurut United States Trade Representatives (USTR).


DJKI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pelindungan dan Pemberdayaan KI bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim POLRI) pada Jumat (1/10/2021) di Hotel Westin, Jakarta.


Kegiatan ini bertujuan untuk verifikasi perjanjian kerja sama DJKI dengan Bareskrim POLRI dalam hal penegakan hukum KI guna membuat payung hukum penyelesaian permasalahan strategis mengenai penanggulangan pelanggaran KI.


Menurut Daulat P Silitonga selaku Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, koordinasi dan penyamaan persepsi antarinstansi terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang KI merupakan salah satu kunci utama untuk menanggulangi pelanggaran KI di Indonesia serta penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya.


“Dalam aspek penegakan hukum, adanya tindakan pelanggaran di bidang KI dapat merusak tatanan perekonomian nasional khususnya kepercayaan investasi, maupun pendapatan negara. Selain itu, akan dapat menghilangkan gairah dan kreativitas para inventor, pencipta maupun para pelaku usaha di dalam negeri,” ujar Daulat.


Maka dari itu, Ia menegaskan semua pelanggaran KI dalam bentuk pembajakan, pemalsuan dan tindakan lainnya merupakan masalah yang sangat serius dan tetap perlu ditanggulangi segera oleh segenap pemangku kepentingan di tanah air.


Dalam kesempatan yang sama Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo sependapat dengan hal tersebut, bahwa kerja sama antar lembaga sangat diperlukan untuk mengeluarkan Indonesia dari status PWL.


“Saya berharap dengan kerja sama ini, dalam waktu dekat Indonesia dapat turun dari status PWL ke status Watch List (WL) di bulan Maret 2022 atau bahkan keluar dari status daftar negara pelanggaran KI oleh USTR ke depannya,” ujar Anom.


Sebagai informasi, penting bagi Indonesia untuk keluar dari daftar ini karena Indonesia melihat potensi investasi yang lebih besar apabila tidak lagi masuk dalam daftar di laporan Special 301 USTR. Oleh karena itu, DJKI sebagai leading service sector penegakan pelanggaran KI akan terus melanjutkan upaya dan kerjasama dengan berbagai pihak. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya