DJKI Berikan Delapan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Asal Yogyakarta

Yogyakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly sangat konsen memperjuangkan kepentingan Indonesia untuk memelihara, melindungi, dan mengembangkan kekayaan intelektual komunal (KIK) atas warisan budaya yang dimiliki setiap daerah agar tidak diklaim ataupun dieksploitasi pihak asing.

Dalam mendukung upaya pelindungan KIK tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu membuat langkah strategis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan membangun Pusat Data Nasional KIK.

“Pusat Data Nasional KIK untuk menginventarisasi kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun potensi indikasi geografis yang dimiliki Indonesia,” ucap Razilu saat mengisi acara Diseminasi Dan Promosi Hak Cipta Bidang Performing Art di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta pada hari Jumat, 11 Maret 2022.

Menurutnya, pelindungan KIK tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi tetapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya dan yang paling penting adalah untuk identitas bangsa.

“Di tahun 2022, DJKI memiliki program kerja penyusunan peta potensi ekonomi KIK. Di mana diharapkan program ini mampu mengidentifikasi bahwa adanya inventarisasi data KIK dapat menjadi data awal untuk pemetaan potensi ekonomi dari sektor KIK,” ungkap Razilu.

Razilu menuturkan, salah satu rezim kepemilikan KIK yang jelas telah memiliki potensi ekonomi misalnya pada produk yang berbasis pada potensi geografis Indonesia yang kemudian dikenal sebagai indikasi geografis (IG).

Dia mencontohkan, kopi Gayo dari Aceh menjadi produk IG pertama Indonesia yang di terima di Uni Eropa. Dari sisi harga, sebelum kopi Gayo terdaftar di DJKI, hanya di hargai sebesar Rp50 ribu per kilogramnya. Namun setelah terdaftar, harga per kilonya meningkat menjadi Rp120 ribu.

"Potensi KIK lainnya yaitu Ekspresi Budaya Tradisional, seperti Kain Endek Bali dapat menjadi nation branding bagi Bangsa Indonesia. Di mana Kain Endek Bali pernah menjadi pilihan rumah mode Christian Dior saat Paris Fashion Week 2021,” ujar Razilu.

Mengingat besarnya manfaat potensi KIK untuk meningkatkan perekomonian nasional, Razilu mengajak kepada para pimpinan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menggali potensi wilayahnya masing-masing.
“Kemudian bersama-sama melindungi kekayaan intelektual tersebut serta menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi,” pungkas razilu.

Pada kesempatan yang sama, Plt Dirjen KI menyerahkan 8 (delapan) surat pencatatan KIK asal Provinsi DI Yogyakarta, yaitu Andong Yogyakarta, Bedhaya Semang, Beksan Floret, Metode Belajar Sariswara Ki Hajar Dewantara, Langen Toyo, Sholawat Maulud Jawi, Rasulan, dan Krumpyung.
Selain itu, Razilu juga memberikan sertifikat merek ‘100% Jogja’ dan surat pencatatan ciptaan ‘Lembayung Senja di Jogja’.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya