DJKI Beri Tips Bijak Dalam Membuat Konten di Sosial Media

Bekasi - Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Agung Damarsasongko mengatakan bahwa dalam membuat konten di media sosial, diperlukan kehati-hatian agar tidak melanggar hak cipta karya dari orang lain.

Hal tersebut disampaikan Agung saat mengisi kegiatan Workshop Informasi dan Komunikasi Camp yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Harris Hotel and Conventions Bekasi pada Kamis, 6 Juli 2023.

Menurut Agung setidaknya ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam membuat konten media sosial agar tidak melanggar hak cipta.

Pertama, tujuan dan karakter penggunaan ciptaan pada media sosial, apakah untuk tujuan komersial atau untuk kepentingan wajar. Artinya, kalau tujuannya untuk kepentingan komersial yang harus diperhatikan adalah jangan sampai karakter atas karya tersebut sama ataupun menyerupai dengan milik orang lain.

“Hak cipta melindungi ekspresi dari ide dalam bentuk yang nyata. Dalam sebuah karya cipta, itu bisa mungkin diadaptasi dalam bentuk yang berbeda-beda,” kata Agung.

Agung mencontohkan, sebuah foto dimungkinkan diubah bentuknya atau wujudnya menjadi bentuk kaos atau bentuk lainnya.

“Kita juga harus hati-hati mengenai menduplikasi karya orang lain. Salah satu contoh kasus yaitu ada suatu karya fotografi dengan objek bunga, kemudian oleh orang lain gambar bunga di foto tersebut diubah menjadi gambar kartun,” terangnya.

Contoh kasus yang disampaikan tadi merupakan pelanggaran hak cipta apabila kita menggunakan karya tersebut tanpa izin dari pemilik karyanya.

Kedua, sifat atau jenis dari karya cipta/ciptaan yang digunakan pada media sosial. Maksud dari sifat atau jenis ini adalah karya cipta yang kita buat ini berupa apa, apakah dalam bentuk gambar, atau video.

“Ini terkait dengan rekam jejak, sebagai bukti bahwa kitalah pemilik dari karya tersebut dan kita tidak boleh melupakan untuk menyebutkan identitas kita sebagai penciptanya,” ucap Agung.

Ketiga, durasi penggunaan karya cipta pada media sosial atas penggunaan yang wajar.

Keempat, bagaimana penggunaan ciptaan mempengaruhi pasar. “Sampai sejauh mana konten kita menjadi viral,” pungkas Agung.

Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi peran hubungan masyarakat (Humas) instansi pemerintah untuk meningkatkan keterampilan dalam mengemas pesan komunikasi yang akan disampaikan kepada masyarakat. 

Selain itu, diharapkan juga Humas instansi pemerintah dapat mengetahui dan memahami apa saja pertimbangan-pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam membuat konten media sosial agar tidak melanggar kekayaan intelektual, khususnya dalam hal ini pada hak cipta. 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya