DJKI Beri Tips Bijak Dalam Membuat Konten di Sosial Media

Bekasi - Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Agung Damarsasongko mengatakan bahwa dalam membuat konten di media sosial, diperlukan kehati-hatian agar tidak melanggar hak cipta karya dari orang lain.

Hal tersebut disampaikan Agung saat mengisi kegiatan Workshop Informasi dan Komunikasi Camp yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Harris Hotel and Conventions Bekasi pada Kamis, 6 Juli 2023.

Menurut Agung setidaknya ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam membuat konten media sosial agar tidak melanggar hak cipta.

Pertama, tujuan dan karakter penggunaan ciptaan pada media sosial, apakah untuk tujuan komersial atau untuk kepentingan wajar. Artinya, kalau tujuannya untuk kepentingan komersial yang harus diperhatikan adalah jangan sampai karakter atas karya tersebut sama ataupun menyerupai dengan milik orang lain.

“Hak cipta melindungi ekspresi dari ide dalam bentuk yang nyata. Dalam sebuah karya cipta, itu bisa mungkin diadaptasi dalam bentuk yang berbeda-beda,” kata Agung.

Agung mencontohkan, sebuah foto dimungkinkan diubah bentuknya atau wujudnya menjadi bentuk kaos atau bentuk lainnya.

“Kita juga harus hati-hati mengenai menduplikasi karya orang lain. Salah satu contoh kasus yaitu ada suatu karya fotografi dengan objek bunga, kemudian oleh orang lain gambar bunga di foto tersebut diubah menjadi gambar kartun,” terangnya.

Contoh kasus yang disampaikan tadi merupakan pelanggaran hak cipta apabila kita menggunakan karya tersebut tanpa izin dari pemilik karyanya.

Kedua, sifat atau jenis dari karya cipta/ciptaan yang digunakan pada media sosial. Maksud dari sifat atau jenis ini adalah karya cipta yang kita buat ini berupa apa, apakah dalam bentuk gambar, atau video.

“Ini terkait dengan rekam jejak, sebagai bukti bahwa kitalah pemilik dari karya tersebut dan kita tidak boleh melupakan untuk menyebutkan identitas kita sebagai penciptanya,” ucap Agung.

Ketiga, durasi penggunaan karya cipta pada media sosial atas penggunaan yang wajar.

Keempat, bagaimana penggunaan ciptaan mempengaruhi pasar. “Sampai sejauh mana konten kita menjadi viral,” pungkas Agung.

Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi peran hubungan masyarakat (Humas) instansi pemerintah untuk meningkatkan keterampilan dalam mengemas pesan komunikasi yang akan disampaikan kepada masyarakat. 

Selain itu, diharapkan juga Humas instansi pemerintah dapat mengetahui dan memahami apa saja pertimbangan-pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam membuat konten media sosial agar tidak melanggar kekayaan intelektual, khususnya dalam hal ini pada hak cipta. 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Jumat, 9 Mei 2025

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Intip Perubahan Penting UU Paten yang Disosialisasikan DJKI di Live Instagram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.

Kamis, 8 Mei 2025

Selengkapnya