DJKI Beri 4 Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan 1 Sertifikat Indikasi Geografis Asal Nusa Tenggara Timur
Oleh Admin
DJKI Beri 4 Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan 1 Sertifikat Indikasi Geografis Asal Nusa Tenggara Timur
Direktur Kerja Sama dan
Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI) Daulat P Silitonga menyerahkan empat (4) surat pencatatan kekayaan
intelektual komunal (KIK) kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B
Laiskodat.
Empat surat pencatatan KIK
tersebut yaitu alat musik Sasando, Mappadendang, Tanjak, dan Isolo diserahkan
pada acara Malam Anugerah Pesona Indonesia 2020 yang diselenggarakan di Inaya Bay
Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (20/5/2021).
Daulat
menyampaikan bahwa dengan dicatatkannya KIK daerah, artinya pemerintah dapat
melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat
kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing yang ingin membajak atau mencuri KIK
Indonesia.
“Kami
khawatir kalau tidak didaftarkan warisan budaya leluhur ini, suatu saat negara
lain akan mengklaimnya. Tidak heran bila sekarang ini sedikit demi sedikit
kekayaan itu berkembang di tempat lain,” kata Daulat.
Pada
kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli juga
menyerahkan sertifikat indikasi geografis (IG) Kopi Robusta Flores Manggarai yang terdaftar
dengan nomor IDG 000000099 kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.
“Penyerahan sertifikat ini
merupakan bentuk pelindungan hukum IG yang diberikan pemerintah kepada daerah
yang mampu meningkatkan produktifitas produk – produk sumber daya alam yang ada
serta mampu menciptakan kreatifitas serta inovasi atas potensi produk Indikasi
Geografis yang dimiliki,” ucap Nofli.
Nofli mengatakan bahwa hak IG
memberikan kepastian jaminan bahwa produk IG yang dihasilkan hanya tumbuh dan
berkembang di daerah asalnya dengan reputasi, kualitas, dan karakteristiknya
tetap terjaga.