Bengkulu - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil menyelesaikan mediasi hak cipta Motif Batik Kain Tua Biku dan Motif Batik KAGANO yang diselenggarakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, pada tanggal 15-16 Januari 2024.
“Pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif atau mediasi di bidang kekayaan intelektual (KI) hak cipta motif Batik Tuan Biku berhasil dengan mencapai kata sepakat berdamai,” ujar Noprizal selaku Ketua Tim Kelompok Kerja Mediasi, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI.
Dalam hal tersebut, mediasi hak cipta dilakukan antara pemegang hak cipta Motif Batik Kain Tuan Biku Saudari Hj. Nelawati melawan Saudara Suyono pemilik CV Adiguna Konveksi dan Saudara Armen Bastari. Dari hasil tersebut diputuskan bahwa pihak lain tidak diperbolehkan menggunakan, menjual, dan memproduksi motif batik milik CV Adiguna Konveksi tersebut.
“Kami juga melakukan mediasi hak cipta Motif Batik KAGANO antara pemegang hak cipta Saudari Leni Febrianti melawan Saudara Suryono pemilik CV Adiguna Konveksi dengan mencapai kata sepakat berdamai untuk tidak menjual dan memproduksi motif batik milik CV Adiguna Konveksi,” ungkap Nofrizal.
Sebagai informasi, mediasi hak cipta yang dilakukan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu merupakan suatu upaya dalam menyelesaikan sengketa di luar proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepercayaan pelindungan hak cipta kepada masyarakat pemegang hak cipta. (PPS/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025