DJKI Berhasil Re-Sertifikasi ISO 20000-1:2018

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil mempertahankan raihan ISO 20000-1:2018 terkait Sistem Manajemen Layanan Direktorat Teknologi Informasi terhadap Layanan Aplikasi Merek dalam audit yang dilaksanakan bersama auditor dari Badan Sertifikasi TSI di Gedung DJKI pada Senin, 23 Desember 2024. 

Ketua Tim Kerja Kerja Sama dan Evaluasi TI DJKI Muly Malem Karina Alasen Sembiring mengatakan bahwa re-sertifikasi ini diraih setelah dilakukan serangkaian kegiatan Surveilans I terkait dengan ISO 20000-1:2018. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ISO 20000-1:2018 dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI).

“Re-sertifikasi ISO 20000-1:2018 yang berhasil diraih kembali oleh DJKI ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan berbasis teknologi Informasi (TI) yang modern, berkualitas, aman, handal, dan efisien sesuai standar internasional,” ujar Muly.

“Tidak hanya mematuhi standar internasional, optimalisasi layanan berbasis TI ini juga bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap layanan DJKI, mendukung efisiensi operasional dan penggunaan sumber daya, serta membina budaya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement),” lanjutnya.

Di tahun 2025 sendiri, DJKI memiliki beberapa program unggulan di mana TI memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program tersebut, di antaranya percepatan penyelesaian permohonan KI bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan transformasi layanan KI berbasi TI.

“Kami merasa bersyukur proses kegiatan Re-Sertifikasi ISO 20000-1:2018 DJKI berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu tercapainya Surveilans. Harapannya, dengan re-sertifikasi ini dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi kepada masyarakat dan dapat mendukung program yang nantinya akan berjalan di tahun 2025,” pungkasnya

Sebagai tambahan informasi, ISO 20000-1:2018 sendiri adalah standar yang memungkinkan organisasi yang menyediakan layanan untuk menyesuaikannya dengan Standar Manajemen Layanan yang unik. Standar ini biasanya digunakan untuk layanan TI, dan dapat diterapkan ke semua industri layanan. (CRZ/SAS)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Tantangan Besar Pemanfaatan KI di Universitas

Hilirisasi (pemanfaatan) kekayaan intelektual (KI) menjadi topik strategis yang terus didorong oleh pemerintah yang dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk meningkatkan perekonomian negara. Namun, masih banyak para pemilik kekayaan intelektual khususnya paten yang masih belum melakukan hilirisasi baik di industri ataupun di masyarakat.

Jumat, 10 Januari 2025

Pelanggaran Kekayaan Intelektual: Ancaman Serius bagi Kreativitas dan Inovasi

Pelanggaran hak kekayaan intelektual (KI) merusak ekosistem kreatif dan menghambat inovasi di Indonesia. Dalam webinar IP Talks seri kedelapan yang digelar pada 8 Januari 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pelanggaran KI bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam daya saing industri kreatif nasional.  

Rabu, 8 Januari 2025

DJKI Perkuat Sinergi dengan Media dalam Audiensi untuk Edukasi Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi strategis dengan redaksi Harian Umum Media Indonesia untuk memperkuat kerja sama dalam edukasi dan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini dihadiri oleh Dirjen KI Razilu, Sekretaris DJKI Andriensjah, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon, serta Direktur Penegakan Hukum KI Arie Ardian Rishadi. Dari pihak Media Indonesia, hadir Direktur Pemberitaan Abdul Khohar, Asisten Direktur Utama Bidang Redaksi dan Usaha Teguh Nirwahyudi, General Manager Sales & Marketing Wendy A. Rizanto, serta tim eksekutif lainnya.

Rabu, 8 Januari 2025

Selengkapnya