DJKI Berhasil Damaikan Sengketa Desain Batik

Bengkulu - Menindaklanjuti permohonan mediasi yang diajukan oleh Chairul Fachruzi selaku pihak CV. Anoza Konveksi atas dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta No 28 tahun 2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) segera menggelar mediasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu pada Senin, 8 Agustus 2022.

Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi mengatakan  mediasi ini akan dibantu oleh mediator. Mediator ialah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa. Mediator tidak melakukan intervensi terhadap pengambilan keputusan.



“Kami selaku mediator tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Tapi kami mencari solusi untuk kedua pihak, kami disini sebagai penengah berusaha untuk seadil mungkin dan tidak memihak,” tutur Rifadi.

Pada perkara ini, CV. Anoza melaporkan telah mengalami kerugian materiil dan immateriil atas pelanggaran karya ciptaannya. Pada tahun 2020 CV. Anoza Konveksi melakukan kerja sama dengan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Bengkulu dalam hal pengadaan seragam batik yang didesain oleh Chairul Fachruzi. Desain tersebut telah dicatatkan di DJKI dengan  nomor pencatatan 000290313 jenis ciptaan seni terapan.

Kerja sama pengadaan batik tersebut dituangkan ke dalam kontrak perjanjian kerjasama pada tanggal 28 April 2020 dengan jangka waktu 5 tahun. Namun pada awal tahun 2022 CV. Anoza Konveksi mendapatkan informasi bahwa Misya Konveksi dan Sasrawirawati selaku Guru SMAN 7 Kota Bengkulu menjual baju seragam batik SMAN 7 Kota Bengkulu. Misya Konveksi diduga menjiplak motif baju batik karya Chairul Fachruzi. 

Akibat kejadian ini, CV. Anoza diputus kontrak sepihak oleh pihak sekolah karena adanya penjualan dari Misya Konveksi dan Sasrawirawati. Hal tersebut membuat banyak baju batik CV. Anoza yang tidak terjual. Hal inilah yang menjadi dasar permintaan mediasi CV. Anoza ke DJKI.


Setelah sebelumnya mediasi berlangsung alot, akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Pemohon meminta terlapor meminta maaf atas pelanggaran yang dilakukannya. Selain itu, pelapor meminta kepada  terlapor untuk tidak membuat, menjual, dan mendistribusikan kembali batik ciptaan CV. Anoza dalam jangka waktu lima tahun kedepan sesuai dengan kontrak perjanjian antara CV. Anoza dan SMAN 7 Kota Bengkulu dan tempat-tempat dimana CV. Anoza berkerja sama. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya