DJKI Berhasil Capai Nilai Tinggi dalam Indeks Reformasi Birokrasi dan SAKIP

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil meraih nilai 99,08 dalam Indeks Reformasi Birokrasi yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini karena tercapainya target kinerja DJKI pada 2022. 

“Capaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) DJKI mendapatkan nilai 84,35 dan Indeks RB-nya 99. Ini adalah sebuah capaian yang patut kita apreasiasi karena ini tidak mungkin tercapai tanpa kerja keras dan sinergi kita bersama,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto pada Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Selasa, 29 November 2022 di InterContinental Jakarta Pondok Indah.

Sebagai focal point pelindungan kekayaan intelektual, DJKI memiliki peran penting dalam membangun ekonomi kreatif nasional melalui target-target kinerjanya. Target kinerja DJKI 2022 dituangkan dalam 16 program unggulan yang salah satunya adalah Yasonna Mendengar.

Kegiatan ini dilaksanakan di empat kota di Indonesia, yaitu Medan, Solo, Makassar, dan Jakarta pada 2022. Selain memperkenalkan DJKI kepada masyarakat, program ini merupakan ajang diskusi antara para pemangku kepentingan kekayaan intelektual dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Mendengar.

“Saya bangga karena kegiatan ini telah menjadi wadah pertemuan Pak Menteri (Yasonna H. Laoly) secara langsung dengan ratusan bahkan ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kreator, peneliti dan pemangku kepentingan KI di daerah-daerah,” ujar Sucipto. 

Kegiatan Yasonna Mendengar diikuti 700-an peserta yang hadir secara langsung di empat kota dan 4.000 lebih peserta online.

Tidak hanya itu, DJKI juga telah sukses memberikan pendidikan kekayaan intelektual sejak dini pada anak-anak Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Makassar melalui kegiatan DJKI Mengajar. Acara ini telah diikuti 5000-an siswa dan disiarkan secara online dengan jumlah streaming lebih dari 2 ribu kali.

Selain sosialisasi di daerah, DJKI juga telah menjalankan layanan informasi yang semakin produktif setiap tahunnya. Pada layanan informasi melalui Call Center saja, DJKI telah menerima 37 ribu lebih permohonan informasi pada 2022. DJKI juga membuka layanan informasi dan pengaduan melalui channel Instagram, email, Facebook, YouTube, Livechat, Twitter dan teleconference melalui Siviki.

“Pada prinsipnya, kita mengedepankan transparansi publik sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik baik untuk memberikan informasi pada layanan dan website kita,” lanjut Sucipto. 

DJKI juga berhasil mengantongi Sertifikasi ISO 37001:2016 untuk Manajemen Anti Penyuapan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna sendiri sempat memberikan secara langsung sertifikat tersebut kepada Pelaksana Tugas Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada 23 November 2022 di Jakarta. 

Sementara itu demi meningkatkan kinerja DJKI di tahun 2023, Sucipto mengatakan jajarannya di Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan mengupayakan terjaminnya mutu pelayanan dari Sumber Daya Manusia (SDM) DJKI melalui Sertifikasi ISO 9001:2015. DJKI akan menyelenggarakan pelatihan, lokakarya, hingga sosialisasi tentang standar ini. 

“Kita harus mampu memberikan standar pelayanan yang baik pada 2023 karena misi DJKI tahun depan adalah meningkatkan permohonan KI sampai 17%. Kita juga harus dapat menyelesaikan permohonan KI sampai 99%, bahkan menyelesaikan penanganan aduan pelanggaran KI sampai 100%,” jelasnya. 

Tanpa adanya kualitas SDM yang baik dan sistem manajemen pelayanan yang bermutu, misi tersebut menurut Sucipto tidak akan dapat diraih. Terakhir, Sucipto juga mengingatkan jajarannya untuk senantiasa mengikuti 5T (tata, titi, titis, tatas, dan tutug).

“Tata memiliki makna yaitu perencanaan, di mana diharapkan pelaksanaan kegiatan telah direncanakan dengan baik dan benar. Titi memiliki makna teliti dalam perencanaan dari kegiatan. Titis adalah tepat sasaran, di mana diharapkan pelaksanaan kegiatan ini tepat sasaran dan dapat menghasilkan outcome yang baik,” jelas Sucipto.

Sementara itu,  tatas adalah pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan baik.Tutug artinya pelaksanaan kegiatan apapun hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi masyarakat serta organisasi. (KAD/DES)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya