Ternate - Hasil penelitian yang potensial belum cukup untuk memperoleh pelindungan paten apabila tidak dituangkan secara tepat dalam dokumen permohonan. Karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendampingi peneliti Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Ternate membedah hasil riset dan menyusunnya menjadi deskripsi serta klaim paten melalui pendampingan drafting paten pada Selasa, 22 September 2026.
Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI Yuristiana Yudianti mengatakan, hasil pendampingan menunjukkan para inventor telah memiliki materi penelitian yang cukup baik, tetapi masih perlu mempertajam objek yang sebenarnya ingin dimintakan pelindungan. Dalam salah satu invensi berbasis ekstrak jantung pisang, misalnya, inventor perlu memastikan apakah pelindungan diarahkan pada produk, proses, maupun formulasi atau komposisi tertentu yang menjadi fitur teknis invensinya.
“Secara isi sebenarnya sudah cukup baik. Yang perlu dipertajam adalah apa yang sebenarnya ingin dimintakan pelindungan. Kalau yang ingin dilindungi adalah produknya, misalnya, perlu diperjelas formulasi atau komposisinya, zat aktifnya, bahan tambahannya, sampai fitur produk yang menjadi ciri dari invensi tersebut,” jelas Yuristiana.
Menurut Yuristiana, salah satu tantangan yang banyak dihadapi peneliti perguruan tinggi adalah menuangkan hasil penelitian ke dalam bahasa paten, terutama ketika menyusun klaim. Berbeda dengan penulisan jurnal ilmiah, klaim harus secara spesifik menunjukkan fitur teknis yang ingin memperoleh pelindungan dan tetap memiliki dukungan yang memadai dalam deskripsi.
“Kesulitannya sering kali pada bagaimana menuangkannya dalam kalimat, terutama dalam menulis klaim. Klaim harus menunjukkan apa yang benar-benar ingin dimintakan pelindungan. Ada bagian pembuka, penghubung, kemudian body klaim yang memuat fitur-fitur yang menjadi ciri dari invensi tersebut,” ujar Yuristiana.
Selain substansi teknis, Yuristiana mengingatkan bahwa ketelitian administratif juga menentukan kelancaran proses permohonan paten. “Sering kali kendalanya justru hal-hal kecil. Sebelum submit, semua dokumen harus dicek kembali, terutama kesesuaian judul, tanda tangan, dan surat pengalihan hak. Sentra KI juga harus aktif mengecek notifikasi agar jika ada kekurangan dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Yuristiana.
Pendampingan tersebut memberikan perspektif baru bagi Wakil Direktur I Poltekkes Kemenkes Ternate Amira Bin Seh Abubakar. Ia mengakui peneliti lebih terbiasa mengarahkan hasil riset menuju publikasi, sementara pemahaman mengenai struktur dan tata cara penyusunan drafting paten masih perlu diperkuat.
“Selama ini kami belum terlalu memahami secara mendalam bagaimana menyusun drafting paten. Setelah dibedah, ternyata ada tata cara penulisan dan komponen-komponen yang harus diperhatikan. Pendampingan ini membuat kami lebih memahami bagaimana hasil penelitian dapat mulai disiapkan menuju paten,” kata Amira.
Amira menilai potensi invensi di Poltekkes Kemenkes Ternate cukup besar, terutama karena para peneliti telah menghasilkan sejumlah produk kesehatan yang bahkan pernah dipamerkan. Menurutnya, potensi tersebut perlu diikuti dengan strategi pelindungan agar hasil penelitian tidak hanya berakhir sebagai publikasi.
“Potensi invensi untuk dikembangkan ke arah paten sebenarnya sangat besar. Kami memiliki produk-produk kesehatan dan banyak produk berbasis kearifan lokal yang sudah dihasilkan melalui penelitian. Sayang sekali kalau hasil tersebut hanya berhenti pada publikasi dan belum diarahkan untuk memperoleh pelindungan paten,” ujar Amira.
Keberlanjutan pendampingan menjadi langkah berikutnya agar hasil kegiatan tidak berhenti pada pemahaman mengenai drafting. Dengan asistensi hingga tahap pengajuan, inventor Poltekkes Kemenkes Ternate diharapkan semakin siap membawa hasil penelitiannya menuju permohonan yang berkualitas hingga memperoleh paten.
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026
Rabu, 21 Oktober 2026