DJKI Bahas Usulan Google dan Dewan Pers soal Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum membahas masukan Google dan Dewan Pers terhadap Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 66 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 10 Kantor DJKI, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2026, membahas pengaturan hak ekonomi karya jurnalistik, mekanisme kompensasi penggunaan konten berita, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa RUU Hak Cipta merupakan inisiatif DPR RI. Pemerintah bersama DPR perlu memastikan karya jurnalistik mendapat pengakuan dalam pengaturan hak cipta, sementara aspek teknis pelaksanaannya dapat dikaji dengan mempertimbangkan praktik di negara lain.

“Karya-karya jurnalistik merupakan karya cipta dan diatur oleh undang-undang hak cipta. Itu sudah menjadi keniscayaan dan diterima di banyak negara. Namun, dalam hal pengaturannya, terutama hal-hal yang lebih teknis, itu bisa kita diskusikan dengan mengacu pada praktik terbaik di negara lain,” ujar Hermansyah.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa masukan dari Google dan Dewan Pers akan disampaikan kepada DPR RI dalam pembahasan. Beliau juga menginformasikan bahwa akan ada pertemuan di tiga kota yang menjadi bagian dari penyerapan aspirasi publik yang hasilnya nanti dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Hak Cipta selanjutnya.

“Meskipun masukan dari Bapak-Bapak sekalian sudah disampaikan ke DPR. Namun keputusan tetap ada di DPR. Nanti tinggal menunggu, apakah DPR akan mengagendakan untuk dibuka lagi kesempatan untuk bertemu dengan stakeholder atau tidak.,” ujar Agung.

Ia menambahkan, pembahasan RUU Hak Cipta masih membuka ruang bagi partisipasi publik. Dengan demikian, masukan yang disampaikan para pemangku kepentingan dalam pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut bersama DPR RI.

Perwakilan Google dari tim kemitraan berita Asia Tenggara, Yos Kusuma, menyampaikan bahwa Pasal 29 dan Pasal 30 perlu dikaji dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap operasional platform digital dan ekosistem berita. Kedua pasal tersebut menjadi perhatian Google karena berkaitan dengan hak ekonomi perusahaan pers, termasuk penggunaan konten melalui pengindeksan, agregasi, kurasi, algoritma, dan penayangan cuplikan berita atau snippet. Google juga menyampaikan masukan terkait Pasal 66 yang berkaitan dengan AI.

Terkait mekanisme kompensasi, Google lebih memilih kerja sama langsung antarpihak atau business-to-business (B2B). Yos menjelaskan bahwa Google telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan pers di Indonesia dan berharap perjanjian yang telah berjalan tetap dapat diakomodasi. Google juga menyoroti potensi pembayaran ganda apabila penggunaan konten diwajibkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sementara perjanjian B2B telah berlaku.

“Dimungkinkannya mekanisme di luar LMK memang itu preferensi kami. Pada prinsipnya, kami tidak menolak LMK. Silakan kalau teman-teman pers menilai LMK itu bisa menjembatani kerja sama dengan platform lain yang sesuai,” kata Yos.

Dalam pembahasan Pasal 30, Google turut menyampaikan kekhawatiran terhadap ketentuan yang dinilai berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran atas pengindeksan, agregasi, dan penayangan cuplikan berita. Google berpandangan bahwa fitur tersebut membantu masyarakat menemukan informasi sekaligus mengarahkan pembaca ke situs penerbit berita. Adapun pembahasan Pasal 66 mencakup perhatian terhadap pengaturan penggunaan AI dan peniruan gaya unik yang perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi mengusulkan agar pengaturan hak ekonomi karya jurnalistik mengakomodasi mekanisme LMK sekaligus kerja sama langsung B2B. Menurutnya, pilihan tersebut diperlukan agar perusahaan pers dapat menentukan mekanisme yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Dewan Pers juga menyoroti ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 yang dinilai perlu mempertimbangkan keberlanjutan industri pers serta dampaknya terhadap penggunaan konten berita di platform digital.

“Makanya kita mengusulkan jangan hanya LMK, perlu ada LMK dan mekanisme B2B,” ujar Dahlan.

DJKI mencatat masukan Google dan Dewan Pers sebagai bahan kajian dalam pembahasan RUU Hak Cipta selanjutnya. Pelindungan hak cipta karya jurnalistik penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan pencipta maupun pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya. Perusahaan pers perlu memastikan kepemilikan hak atas konten, mendokumentasikan karya, serta mengatur penggunaan dan lisensinya secara jelas. Pengguna konten juga perlu menghormati hak cipta dengan mematuhi ketentuan perizinan dan lisensi yang berlaku.

Melalui pertemuan tersebut, DJKI menghimpun pandangan para pemangku kepentingan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan pengaturan hak cipta karya jurnalistik. Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan pengaturan yang memberikan kepastian hukum, menghormati hak ekonomi pemegang hak cipta, serta mendukung keberlanjutan industri pers di tengah perkembangan teknologi digital.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Menteri Hukum Minta DJKI Tindaklanjuti Aduan Pemilik Merek Bandeng Juwana Elrina

Semarang - Kementerian Hukum melalui program PASTI Ada Solusi membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh penjelasan langsung terkait persoalan pelayanan hukum, termasuk kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Padma Semarang pada Jumat (23/10) ini dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 23 Oktober 2026

DJKI Tindak Lanjuti Putusan MA atas Sengketa Merek Kutus-Kutus

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus. Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tersebut mempertahankan putusan pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama Fazlie Hasniel Sugiharto yang menjadi objek sengketa.

Jumat, 23 Oktober 2026

DJKI Gelar Workshop Pusat Data Lagu dan/atau Musik di Jakarta, Sinkronisasi dengan LMKN dan LMK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Workshop Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) Indonesia sebagai langkah memperkuat pembangunan basis data hak cipta dan hak terkait dalam mendukung tata kelola royalti musik. Kegiatan ini diselenggarakan pada 22-24 Oktober 2026 di Hoten Gran Melia, Jakarta Selatan, melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni WAMI, SELMI, KCI, CNS, PAPPRI, Prisindo, Prokarindo Utama, dan ARDI.

Kamis, 22 Oktober 2026

Selengkapnya