DJKI Bahas Regulasi Kekayaan Intelektual Komunal bersama Kementerian/Lembaga Terkait

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menginisiasi pembahasan terkait penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI), termasuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bersama kementerian/lembaga (K/L)  terkait di Hotel Le Meridien, 7-9 November 2019.

Dalam sambutan Dirjen Kekayaan Intelektual, Freddy Harris, yang disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kemenkumham Razilu mengatakan bahwa pembahasan mengenai pelindungan KI, utamanya KIK sangat penting.

Maka dalam pembahasan dua hari ke depan, dia berharap akan ada persamaan paradigma para pemangku kepentingan terkait keberadaan KIK. Persamaan paradigma tersebut guna membentuk pemahaman di antara K/L, utamanya dalam menjaga KIK sebagai aset bangsa. 

Selain itu, Razilu juga menjelaskan pentingnya menyusun suatu regulasi yang dapat mengakomodir karakteristik KIK yang kepemilikannya berbeda dengan kekayaan intelektual pada umumnya. 

Hal ini sejalan dengan hasil penelitian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, yang merekomendasikan dibuatnya Kebijakan Pelindungan Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional (PT) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Karena, selama ini regulasi yang tertuang diperaturan perundangan belum cukup memadai dalam memberikan pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual atas PT dan EBT.

“Sehingga Indonesia tidak dapat melakukan langkah-langkah hukum terhadap penyalahgunaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang keduanya merupakan bagian dari kekayaan intelektual komunal," jelasnya.

Kemenkumham juga berharap dari pertemuan ini untuk membahas mekanisme pertukaran data dan informasi antar database K/L terkait Sumber Daya Genetik, PT dan EBT (SDGPTEBT). Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari penunjukan DJKI sebagai focal point penyatuan data nasional SDGPTEBT. 

Yang terakhir, Razilu juga menekankan urgensi kehadiran suatu lembaga/badan yang dapat berperan layaknya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dalam hak cipta. 

"Nantinya lembaga/badan ini akan memiliki fungsi menghimpun keuntungan yang diperoleh dari komersialisasi atau pemanfaatan suatu kekayaan intelektual komunal untuk nantinya keuntungan tersebut dikembalikan kepada kustodian dari kekayaan," tutupnya.

Sebagai informasi, pembahasan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Selain itu, data inventaris KIK oleh DJKI per 30 September 2019 mencatat 1640 data, yang terdiri dari EBT sebanyak 1020, Pengetahuan Tradisional sebanyak 434, Sumber Daya Genetik 120 dan Potensi Indikasi Geografis 80.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya