DJKI Bahas Pembajakan Konten Digital Bersama AVISI dan BPI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum membahas penanganan pembajakan konten digital bersama Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) dan Badan Perfilman Indonesia (BPI) di Kantor DJKI, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026. Pertemuan ini membahas penguatan penanganan situs ilegal, hasil riset pembajakan konten streaming, serta peluang pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai sumber pembiayaan industri perfilman.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, penanganan pelanggaran hak cipta, termasuk pembajakan konten digital, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. DJKI menjalankan fungsi penegakan hukum, termasuk melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), serta memfasilitasi penanganan pengaduan pemegang hak sesuai mekanisme yang berlaku.

“Terkait dengan pelanggaran hak cipta bajakan itu dia merupakan delik aduan, kalau misalnya ada aduan, kewajiban kitalah untuk melakukan tindakan hukum,” ujar Hermansyah.

Hermansyah juga membahas perlunya penguatan pemantauan terhadap situs yang diduga memuat konten ilegal, termasuk situs yang kembali beroperasi setelah diblokir. Pemanfaatan teknologi dan koordinasi dengan pelaku industri dinilai dapat membantu proses identifikasi serta penanganan pelanggaran hak cipta di ruang digital. Upaya tersebut perlu berjalan seiring dengan penguatan pelindungan karya agar pencipta dan pemegang hak memperoleh kepastian hukum.

Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto kemudian memaparkan hasil riset asosiasinya mengenai pembajakan konten streaming di Indonesia. Riset tersebut menunjukkan bahwa 69,63 persen responden mengaku menonton konten bajakan dalam tiga bulan terakhir. AVISI juga menyoroti promosi melalui platform digital sebagai salah satu jalur yang membuat masyarakat mengetahui dan mengakses konten ilegal.

“Kami ingin ada kerangka tindak lanjut yang lebih progresif daripada sekadar mengumumkan,” ujar Hermawan.

AVISI berharap penanganan pembajakan dapat diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah dan platform digital. Selain penindakan terhadap situs ilegal, upaya tersebut juga perlu memperhatikan sarana promosi yang digunakan untuk mengarahkan masyarakat kepada konten bajakan. Penanganan yang lebih menyeluruh diharapkan dapat mengurangi kerugian industri sekaligus menjaga hak ekonomi para pemegang hak cipta.

Sementara itu, Ketua Umum BPI Fauzan Zidni menyampaikan perlunya aturan pendukung untuk memperkuat pemanfaatan KI sebagai sumber pembiayaan industri perfilman atau intellectual property financing. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kepastian mekanisme eksekusi KI yang dijadikan jaminan fidusia ketika debitur mengalami gagal bayar. Menurutnya, kepastian tersebut penting untuk memberikan kejelasan bagi lembaga keuangan dan pelaku industri yang ingin memanfaatkan KI sebagai aset ekonomi.

“Kami menyampaikan keinginan supaya IP financing untuk di film itu bisa dilakukan. Aturan utamanya sudah ada, tetapi aturan detailnya belum ada,” ujar Fauzan Zidni.

DJKI menilai pelindungan KI dan penguatan nilai ekonomi karya perlu berjalan beriringan. Pencipta, produser, dan pemegang hak perlu memastikan kepemilikan karya serta bukti pendukungnya terdokumentasi dengan baik. Pencatatan ciptaan dapat dilakukan melalui DJKI, sedangkan dugaan pelanggaran hak cipta dapat ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti dan menyampaikan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelindungan hak cipta tidak hanya membantu mencegah penggunaan karya tanpa izin, tetapi juga mendukung keberlanjutan industri kreatif Indonesia.

Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko, Direktur Teknologi Informasi DJKI Chusni Thamrin, serta Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI Ahmad Rifadi. Dari AVISI, hadir Ketua Umum Hermawan Sutanto, Wakil Ketua Wawan, serta perwakilan lainnya, yaitu Lutfi, Amanda, dan Vina. Sementara itu, BPI hadir langsung Ketua Umum Fauzan Zidni.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:

Rabu, 23 September 2026

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya