Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum membahas pelindungan hak cipta dalam produksi dan distribusi film berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bersama Nonton Yuk dalam audiensi di ruang rapat lantai 10 gedung DJKI Jakarta, pada Selasa 20 Oktober 2026.
Pertemuan ini membahas rencana pengembangan platform distribusi film yang mengintegrasikan aspek kekayaan intelektual (KI), termasuk verifikasi dokumen hak cipta, untuk memberikan ruang bagi kreator memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyambut baik inisiatif Nonton Yuk yang berupaya membangun ekosistem distribusi film dengan memperhatikan pelindungan hak cipta. Menurutnya, perkembangan teknologi AI perlu diimbangi dengan pemahaman kreator mengenai kepemilikan hak atas karya yang dihasilkan.
“Pelindungan hak cipta perlu menjadi perhatian sejak proses penciptaan hingga karya dipublikasikan. Kreator perlu memahami haknya, memastikan penggunaan materi milik pihak lain dilakukan sesuai ketentuan, serta mendokumentasikan proses penciptaan sebagai bagian dari upaya menjaga kepemilikan karyanya,” ujar Agung.
Perwakilan Nonton Yuk, Hardiningtyas menjelaskan, platform tersebut dikembangkan untuk memperluas kesempatan bagi para pembuat film, termasuk kreator yang memanfaatkan teknologi AI. Nonton Yuk tidak hanya ingin menjadi sarana distribusi, tetapi juga membangun ekosistem yang menghubungkan kreator dengan penonton serta membuka peluang monetisasi karya.
“Visi kami adalah memperkuat ekonomi industri film di Indonesia, khususnya bagi para kreator. Kami ingin membangun ekosistem distribusi film yang tidak hanya memberikan ruang bagi kreator untuk memublikasikan karyanya, tetapi juga memperhatikan aspek hak cipta dan ketentuan sensor film agar mereka dapat memperoleh manfaat dari karya yang dihasilkan,” ujar Hardiningtyas.
Dalam pemaparannya, Nonton Yuk menjelaskan bahwa kreator dapat mengunggah film atau serial melalui sejumlah tahapan sebelum dipublikasikan. Proses tersebut mencakup verifikasi kreator, pemeriksaan kualitas konten, serta verifikasi dokumen terkait hak cipta dan surat tanda lulus sensor. Nonton Yuk juga menyampaikan harapan untuk menjalin kolaborasi dengan DJKI, khususnya dalam membantu proses verifikasi dokumen hak cipta.
Agung menekankan pentingnya memastikan kejelasan kepemilikan hak cipta, terutama dalam produksi film yang melibatkan teknologi AI dan berbagai unsur kreatif. Kreator perlu memperhatikan kontribusi manusia dalam proses penciptaan, orisinalitas karya, serta penggunaan materi yang berasal dari pihak lain. Dokumentasi proses produksi dan pencatatan ciptaan dapat menjadi langkah penting untuk membantu membuktikan kepemilikan apabila muncul sengketa di kemudian hari.
Melalui audiensi ini, DJKI dan Nonton Yuk membahas peluang kerja sama untuk meningkatkan pemahaman kreator mengenai pelindungan kekayaan intelektual di ekosistem film digital. Pelindungan hak cipta menjadi penting agar kreator dapat memanfaatkan perkembangan teknologi secara bertanggung jawab sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari karya mereka.
DJKI mengimbau para kreator untuk memahami hak dan kewajibannya, menyimpan dokumentasi proses penciptaan, serta memastikan penggunaan karya pihak lain telah memperoleh izin yang diperlukan. Kreator juga dapat mengajukan pencatatan ciptaan melalui layanan resmi DJKI sebagai bukti awal kepemilikan. Langkah tersebut penting untuk menjaga hak pencipta, mencegah potensi pelanggaran, dan mendukung pertumbuhan industri kreatif Indonesia.
Audiensi tersebut dihadiri Direktur Hardiningtyas, Project Manager Vika, serta tim produksi dan pengembangan konten yang terdiri atas Rendy, Dino, Asep, dan Harry. Founder Nonton Yuk, Agit, turut mengikuti pertemuan secara daring.
Semarang - Kementerian Hukum melalui program PASTI Ada Solusi membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh penjelasan langsung terkait persoalan pelayanan hukum, termasuk kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Padma Semarang pada Jumat (23/10) ini dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Jumat, 23 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus. Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tersebut mempertahankan putusan pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama Fazlie Hasniel Sugiharto yang menjadi objek sengketa.
Jumat, 23 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Workshop Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) Indonesia sebagai langkah memperkuat pembangunan basis data hak cipta dan hak terkait dalam mendukung tata kelola royalti musik. Kegiatan ini diselenggarakan pada 22-24 Oktober 2026 di Hoten Gran Melia, Jakarta Selatan, melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni WAMI, SELMI, KCI, CNS, PAPPRI, Prisindo, Prokarindo Utama, dan ARDI.
Kamis, 22 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026