Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum membahas peluang penguatan kerja sama kekayaan intelektual (KI) antara Indonesia dan Rusia dalam pertemuan dengan perwakilan Kedutaan Besar Rusia. Pertemuan ini membahas pelindungan indikasi geografis, peningkatan komersialisasi paten, serta peluang kolaborasi dengan lembaga kekayaan intelektual Rusia, Rospatent.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa Indonesia dan Rusia memiliki peluang untuk memperluas kerja sama di berbagai bidang kekayaan intelektual, terutama dalam pengembangan paten dan pelindungan indikasi geografis. Menurutnya, kerja sama internasional diperlukan untuk meningkatkan pemanfaatan hasil inovasi sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi para inventor dan pemilik kekayaan intelektual.
“Indonesia memiliki banyak perguruan tinggi, peneliti, dan lembaga riset, tetapi komersialisasi paten masih menjadi tantangan. Karena itu, kami ingin memperkuat kolaborasi agar hasil penelitian dan inovasi dapat dimanfaatkan oleh industri serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Hermansyah di ruang rapat lantai 10 DJKI, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026.
Ia juga menyoroti potensi indikasi geografis Indonesia yang berasal dari kekayaan alam, produk pertanian, dan kerajinan daerah. Pelindungan indikasi geografis penting untuk menjaga reputasi dan keaslian produk yang memiliki karakteristik khas berdasarkan asal daerahnya, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional. Melalui kerja sama dengan Rusia, Indonesia berharap dapat bertukar pengalaman mengenai pelindungan dan komersialisasi produk indikasi geografis.
Atase Kedutaan Besar Rusia di Indonesia, Anton Tikhomirov menyampaikan bahwa hubungan kerja sama antara Indonesia dan Rusia di bidang kekayaan intelektual telah memiliki landasan untuk dikembangkan lebih lanjut. Ia menilai kolaborasi antarlembaga terkait dapat membuka peluang pertukaran pengetahuan, peningkatan kapasitas, dan penguatan pemanfaatan kekayaan intelektual di kedua negara.
“Kami melihat adanya peluang untuk memperkuat implementasi kerja sama antara Indonesia dan Rusia melalui lembaga-lembaga terkait. Kami juga berharap komunikasi dan kolaborasi yang telah terjalin dapat terus dikembangkan, khususnya dalam bidang paten dan inovasi,” ujar Anton.
Dalam pertemuan tersebut, DJKI turut membahas peluang kerja sama dengan Rospatent, termasuk penjajakan mekanisme Patent Prosecution Highway (PPH) untuk mendukung percepatan pemeriksaan permohonan paten melalui pemanfaatan hasil pemeriksaan dari kantor paten mitra. Selain itu, DJKI menyampaikan kebutuhan peningkatan kapasitas dan pertukaran pengetahuan guna mendukung pengembangan sistem paten nasional serta meningkatkan pemanfaatan hasil riset.
DJKI juga memaparkan rencana penyelenggaraan Forum Bisnis Paten Indonesia pada 3–5 November 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC). Forum tersebut akan mempertemukan inventor, peneliti, perguruan tinggi, industri, dan lembaga pembiayaan untuk memperluas peluang lisensi serta komersialisasi paten. Peluang kerja sama dalam pengembangan ekosistem indikasi geografis turut menjadi salah satu hal yang dibahas untuk ditindaklanjuti.
DJKI berharap komunikasi antara Indonesia dan Rusia dapat berlanjut menjadi kerja sama konkret yang memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, meningkatkan pemanfaatan inovasi, serta membuka peluang ekonomi bagi para pemilik kekayaan intelektual di kedua negara. Bagi inventor, pelaku usaha, dan masyarakat, pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual sesuai jenisnya menjadi langkah penting untuk memperoleh pelindungan hukum dan memperkuat posisi karya maupun inovasi saat dimanfaatkan secara komersial.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026