DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

“Apabila pemohon mengalami kesalahan pada sertifikat, konsultan kekayaan intelektual (KI) dapat membantu dengan mengajukan perbaikan sertifikat pada aplikasi SAKI. Nantinya akan terlihat apakah perbaikan bisa dilanjutkan atau tidak”, ujar Hermawan Saputro, Sekretaris Tim Kerja Sertifikasi Paten dalam webinar OKE KI yang digelar pada 21 April 2025.

Dalam pemaparannya, Hermawan menjelaskan perbaikan terbagi menjadi dua jenis, yaitu perbaikan tidak berbayar dan perbaikan berbayar. Perbaikan tidak berbayar berlaku untuk kesalahan dari pihak DJKI, sementara perbaikan berbayar dikenakan apabila kesalahan berasal dari pihak pemohon.

“Apabila DJKI melakukan kesalahan pada penulisan data pemohon tentu akan dibantu untuk diperbaiki tanpa biaya. Pemohon cukup mengajukan perbaikan melalui SAKI dengan melampirkan data yang lengkap,” jelasnya.

Pada aplikasi SAKI, pemohon cukup memilih menu pasca permohonan, lalu memilih menu dokumen tidak berbayar. Setelah itu, pemohon wajib melengkapi surat permohonan perbaikan sertifikat dan mengunggah kembali dokumen atau sertifikat yang mengalami kesalahan penerbitan.

“Yang sering terjadi konsultan hanya melampirkan salah satu berkas saja. Padahal DJKI membutuhkan keseluruhan dokumen untuk meninjau dan memperbaiki data. Diharapkan konsultan lebih memperhatikan kelengkapan dokumen agar proses perbaikan berjalan cepat,” tambah Hermawan.

Selain itu, pengajuan perbaikan atas kesalahan pemohon juga dapat diajukan melalui SAKI. Perbaikan ini dikenakan biaya sebesar Rp500.000 dan tidak diterbitkan sertifikat baru, melainkan hanya berupa surat pemberitahuan perbaikan atas kesalahan tersebut. Permohonan harus dilengkapi dengan surat perbaikan, sertifikat asli, dan dokumen pendukung lainnya.

“Kesalahan dari pemohon hanya bisa diperbaiki jika berupa kesalahan pengetikan, dan tidak menyangkut substansi. Misalnya kesalahan penulisan alamat atau kewarganegaraan,” jelas Hermawan.

Selain sertifikat, koreksi juga dapat diajukan terhadap lampiran seperti deskripsi, klaim, dan abstrak, selama kesalahan tersebut bersifat teknis dan tidak memperluas substansi paten.

Sebagai tambahan layanan, DJKI juga menyediakan pengajuan petikan daftar umum paten dengan biaya Rp300.000 serta salinan dokumen paten seharga Rp20.000 per lembar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.

Pemahaman atas prosedur ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pemegang paten dalam menjaga keakuratan data sertifikat mereka. (mkh/syl)



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya