DJKI Apresiasi INSPIRATION, Aplikasi Pembayaran Royalti LMKN

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memberikan apresiasi yang tinggi kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas peluncuran aplikasi digital “Inspiration”, sebuah inovasi dalam sistem pembayaran royalti lagu dan/atau musik secara daring melalui satu pintu. DJKI menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam memperkuat tata kelola hak cipta di Indonesia serta memastikan pelindungan dan distribusi hak ekonomi bagi para pencipta dan pemilik hak terkait secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Aplikasi Inspiration adalah wujud nyata LMKN dalam memperkuat komersialisasi musik/lagu di era digital. Dengan adanya sistem ini, para pencipta dan pemilik hak terkait dapat menikmati hak ekonominya secara lebih cepat, transparan, dan pasti. Sementara pengguna musik dapat memenuhi kewajiban hukumnya dengan lebih mudah,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko di Jakarta, Senin 7 Oktober 2025.

Agung menambahkan bahwa inovasi yang dilakukan LMKN ini sejalan dengan semangat DJKI dalam mendorong transformasi digital di bidang kekayaan intelektual. Menurutnya, pelindungan hak cipta bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga tentang menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri kreatif. 

“Musik adalah salah satu sektor yang paling dinamis dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta. Karena itu, sistem seperti Inspiration menjadi sangat penting agar para pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya dan pengguna dapat beroperasi dengan kepastian hukum,” lanjutnya.

Melalui aplikasi Inspiration, LMKN menerapkan mekanisme pembayaran royalti secara digital dan terpusat untuk sebelas sektor usaha komersial yang menggunakan musik, seperti restoran, hotel, pusat perbelanjaan, transportasi, lembaga penyiaran, hingga tempat hiburan. Sistem ini memberikan kemudahan bagi pengguna musik untuk mendapatkan izin resmi dan membayar royalti sesuai tarif yang ditetapkan, sehingga penggunaan karya musik di ruang publik tidak lagi menimbulkan potensi pelanggaran hak cipta. DJKI menilai langkah ini sebagai praktik baik (best practice) dalam mendukung implementasi kebijakan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Aplikasi Inspiration juga menjadi bentuk konkret dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan karya musik untuk kepentingan komersial wajib disertai izin dan pembayaran royalti melalui lembaga pengelola kolektif yang sah. Dalam konteks ini, LMKN berperan sebagai lembaga yang menghimpun dan mendistribusikan royalti atas penggunaan karya musik secara nasional. DJKI memastikan bahwa seluruh mekanisme tersebut berada dalam pengawasan dan koordinasi yang sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

DJKI juga mengajak seluruh pencipta dan pemilik hak terkait untuk segera mencatatkan karya mereka melalui sistem resmi DJKI agar hak cipta mereka terlindungi secara hukum. Selain itu, DJKI mengimbau para pengguna musik di sektor komersial agar menggunakan aplikasi Inspiration dalam memperoleh izin dan membayar royalti. Hal ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan kerja keras para musisi Indonesia.

“Pencatatan hak cipta merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa karya Anda tercatat dan terlindungi. Setelah itu, bergabunglah dengan LMK atau LMKN agar distribusi royalti bisa dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan terukur,” imbuh Agung.

DJKI berharap peluncuran aplikasi Inspiration menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran hukum di masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hak cipta. Dengan dukungan sistem digital yang transparan dan terintegrasi, DJKI optimistis pengelolaan royalti musik di Indonesia dapat menjadi lebih tertib, efisien, dan berkeadilan. 

“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan LMKN dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia tumbuh sehat dan berdaya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tutup Agung.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya