Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, mengatakan bahwa penanggulangan peredaran barang palsu saat ini tengah menjadi perhatian seluruh dunia. Indonesia dan Amerika Serikat yang memiliki kepedulian tinggi akan hal tersebut berniat menjalin kerja sama dalam penanggulangan peredaran barang palsu.
“DJKI ingin membuat Moment of Understanding antara Homeland Security Investigations (HSI). Nanti perjanjiannya bisa bersama Menteri (Hukum dan HAM) atau bisa juga bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual,” jelas Anom pada 7 November 2022 di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Isi dari perjanjian tersebut antara lain mengenai penguatan kapasitas penegak hukum di Indonesia, pertukaran informasi, dan kerja sama penegakan hukum antara Amerika Serikat dan Indonesia. Kerja sama ini dianggap penting bagi kedua belah pihak terutama karena membawa dampak besar pada isu perdagangan dunia.
“Perjanjian ini sangat strategis terutama dalam pengendalian pemalsuan barang dan peredarannya. Mudah-mudahan dengan kerja sama ini kita bisa menunjukkan keseriusan kita dalam penegakan hukum kekayaan intelektual sehingga bisa keluar dari Priority Watch List,” kata Anom yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) Penanggulangan Status Priority Watch List.
United States Trade Representative (USTR) menetapkan Indonesia masuk dalam Priority Watch List karena dinilai memiliki cukup banyak kasus pelanggaran KI. Oleh karena itu, DJKI menilai peningkatan kapasitas penegak hukum dan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi salah satu kunci untuk keluar dari status tersebut.
“Pada 2023 nanti kita minta dukungan untuk penguatan capacity building. Ada 10 kementerian/lembaga yang akan ikut dalam capacity building ini pada 30 Januari - 2 Januari 2023,” jelas Anom.
Peserta dalam peningkatan kapasitas ini merupakan anggota Satgas Ops yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Anggota lainnya antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kemudian, Kejaksaan RI juga akan ikut bergabung dalam pelatihan ini. (kad/dit)
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026