DJKI Akan Geber Kampanye POP Hak Cipta Sepanjang 2022
Oleh Admin
DJKI Akan Geber Kampanye POP Hak Cipta Sepanjang 2022
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menargetkan peningkatan layanan kekayaan Intelektual untuk dijalankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satunya adalah terkait layanan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang sebelumnya telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada Kamis, 6 Januari 2022 lalu.
“Tahun 2022 dicanangkan sebagai tahun Hak Cipta. Sebagai awal dari rangkaian tahun Hak Cipta, kami telah meluncurkan aplikasi POP HC dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan seni dan sastra,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin pada pertemuan Penyampaian Petunjuk dan Pelaksanaan Target Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Tahun 2022 (Wilayah I dan II) pada 10 Januari 2022 melalui Zoom Meeting.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa DJKI akan mengadakan rangkaian webinar setiap bulan yang menyasar peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Target peserta dalam kegiatan ini mencapai seribu orang.
Selain itu, Kantor Wilayah Kemenkumham juga diajak untuk membentuk perjanjian kerja sama (PKS) baru. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas permohonan dari masyarakat daerah.
Kantor wilayah juga diajak untuk membantu peningkatan permohonan Indikasi Geografis melalui kerjasama dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG)/pemerintah daerah/ pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan ini dilanjutkan Penyampaian Petunjuk dan Pelaksanaan Target Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Tahun 2022 (Wilayah III dan IV) pada Selasa, 11 Januari 2022. Pada kegiatan tersebut Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli menyampaikan hal yang sama.
“Kami juga berharap Bapak/Ibu dapat membantu pemetaan karakteristik kekayaan intelektual di wilayah untuk mengembangkan potensi KI wilayah sesuai dengan karakternya,” lanjut Nofli.
Sementara itu untuk penegakan hukum kekayaan intelektual, DJKI mendorong kantor wilayah untuk aktif membantu sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. Pusat perbelanjaan yang bersertifikat KI menjamin hanya menjual barang original dan tidak melanggar peraturan KI.
Sebagai penutup, Syarifuddin mengatakan bahwa DJKI siap membantu kebutuhan sosialisasi dan diseminasi kantor wilayah kepada para pemangku kepentingan di sekitarnya. (kad/alv)