Bali - Data Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat penghimpunan royalti hak cipta lagu dan/ musik di Indonesia pada tahun 2022 mencapai Rp35 miliar. Dari angka tersebut, setidaknya Rp9 miliar telah terdistribusi kepada pemilik hak pada semester pertama 2022.
Angka tersebut menunjukan adanya peningkatan dalam penghimpunan maupun pendistribusian royalti dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 telah terhimpun royalti lebih dari Rp19 miliar dan sudah terdistribusi lebih dari Rp15 miliar.
Untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan para musisi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan sejumlah upaya, salah satunya mengimplementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti.
Peraturan yang disahkan Presiden Republik Indonesia ini mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pusat data lagu dan/atau musik, tata cara pengelolaan royalti, dan pembentukan LMKN. Wujud nyata sistem pengelolaan royalti tersebut adalah aplikasi Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Aplikasi ini hadir sebagai upaya DJKI membantu mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti secara transparan.
“PDLM merupakan aplikasi yang berisi tentang informasi pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait yang mencakup penyanyi, musisi dan produser rekaman,” jelas Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada kegiatan Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu pada 7 Maret 2023 di Courtyard by Marriott Seminyak Resort, Bali.
Dia mengatakan bahwa pada aplikasi yang diluncurkan pada 28 November 2022 ini nanti dapat dimanfaatkan oleh pengguna lagu/musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya melalui alamat situs PDLM yaitu pdlm.dgip.go.id.
Anggoro juga menekankan bahwa nantinya PDLM harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) milik Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini agar LMKN nantinya dapat memanfaatkan aplikasi tersebut sebagai dasar dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia.
“Pusat Data Lagu dan Musik ini memang harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik untuk pembayaran royalti yang transparan, sementara untuk kewenangan pengelolaan SILM tersebut tetap ada pada LMKN,” katanya. .
“Jadi, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 menetapkan DJKI membuat PDLM, sementara LMKN membuat SILM yang akan dijadikan dasar pembagian royalti. Jadi, laporan terkait penggunaan lagu dan musik itu adanya pada SILM,” lanjutnya.
Sementara itu, saat ini SILM masih dalam proses pembangunan aplikasi. Dengan demikian untuk menjaga transparansi dalam penarikan royalti, Anggoro menyampaikan bahwa DJKI telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektrual Nomor HKI-KI.01.04-22 yang mengatur tentang pembayaran royalti lagu dan musik bagi pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu.
Anggoro juga menyebutkan surat edaran tersebut menyatakan bahwa pembayaran royalti lagu dan musik dilakukan secara terhimpun hanya satu pintu yakni melalui LMKN.
“Maka dari itu dalam rangka sinergitas untuk pelaksanaan penghimpunan royalti, kami mohon dukungan pemerintah daerah khususnya stakeholder yang menangani perizinan karaoke dan sebagainya untuk mensyaratkan agar royalti dapat dihimpun dengan baik,” pungkas Anggoro. (ver/kad)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.
Kamis, 21 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024