Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Dalam audiensi tersebut, Hermansyah menekankan, peningkatan capaian KI tidak hanya bergantung pada jumlah pendaftaran, tetapi juga pada kualitas pemahaman regulasi dan strategi pendampingan di daerah. Menurutnya, peran aktif kantor wilayah menjadi kunci dalam menjembatani kebijakan nasional dengan kebutuhan riil masyarakat dan pelaku usaha di lapangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan menyamakan persepsi terkait target KI 2026 sekaligus merumuskan langkah antisipatif terhadap capaian yang berpotensi belum optimal.

“Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan jajaran di daerah memahami target dan strategi KI, terutama yang bersentuhan langsung dengan para pemangku kepentingan,” ujar Asep.

Salah satu isu yang dibahas adalah pendaftaran merek kolektif Koperasi Merah Putih. Asep menjelaskan dari 5.957 koperasi yang telah terbentuk, baru satu merek kolektif yang diajukan. Kendala ini muncul karena kesamaan nama koperasi yang menggunakan nama daerah serta karakter koperasi yang sebagian besar berfungsi sebagai penyalur.

Menanggapi hal tersebut, Hermansyah menegaskan bahwa merek dengan nama generik atau hanya mencantumkan nama wilayah berpotensi ditolak secara regulasi. Pihaknya mendorong koperasi untuk menambahkan unsur identitas lain yang khas tanpa menghilangkan karakter lokal.

“Harus ada faktor pembeda agar merek dapat dilindungi. Nama yang terlalu umum atau bersifat geografis semata tidak bisa diberikan pelindungan. Misalnya untuk dodol, gunakan nama seperti 'Dodol Koperasi Merah Putih Desa' dengan nama desa spesifiknya. Karena kebanyakan produk lokal itu khas di desa tertentu, tidak ada di desa lain. Jadi ada imbuhan sebagai faktor pembeda,” jelasnya. 

Selain merek, audiensi ini juga membahas percepatan pendaftaran hak cipta dan merek di lingkungan perguruan tinggi serta penguatan Sentra Kekayaan Intelektual. DJKI menargetkan pembentukan Sentra KI di seluruh perguruan tinggi di Jawa Barat, mengingat dari lebih 400 perguruan tinggi yang ada, baru sebagian kecil yang telah memilikinya.

Lebih lanjut, DJKI juga mendorong optimalisasi potensi indikasi geografis serta percepatan pembentukan Peraturan Daerah KI di Jawa Barat. Saat ini, 15 kabupaten/kota telah memiliki Perda KI. Dalam audiensi tersebut, Kanwil Jawa Barat turut menghadirkan perwakilan Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA UNPAD) yang aktif mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai agunan perbankan melalui dialog dengan sektor keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Melalui penguatan koordinasi ini, DJKI berharap Jawa Barat dapat menjadi provinsi percontohan dalam pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai penggerak kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Sengketa Merek Bandeng Juwana Ingatkan Pentingnya Pelindungan KI

Sengketa merek yang melibatkan produk oleh-oleh khas Semarang, Bandeng Juwana, menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh PT Bandeng Juwana terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia. Sengketa ini menyoroti potensi persamaan pada pokoknya antara merek yang telah lebih dahulu dikenal dengan merek lain yang didaftarkan kemudian.

Kamis, 12 Maret 2026

Pelaku Kreatif Pemilik KI Bisa Mengajukan KUR Lebih dari 100 Juta

Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.

Rabu, 11 Maret 2026

DJKI Bahas Penguatan Pemeriksaan Paten ASEAN di Singapura

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri dua forum kerja sama paten tingkat ASEAN yang digelar di Singapura pada 10–11 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi ruang bagi negara anggota untuk membahas peningkatan kualitas pemeriksaan paten, pengurangan backlog, serta penguatan kolaborasi teknis antarkantor paten di kawasan.

Rabu, 11 Maret 2026

Selengkapnya