Dirjen KI Tekankan Kembali Penting Pelindungan Kekayaan Intelektual Sebagai Pendorong Perekonomian Bangsa

Banjarmasin - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris mengukuhkan Forum Komunikasi Penggiat Kekayaan Intelektual Kalimantan Selatan di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Senin (30/11/2020).

“Pada hari ini Senin tanggal 30 November Tahun 2020, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual secara resmi mengukuhkan forum komunikasi penggiat kekayaan intelektual kalimantan selatan dalam rangka peningkatan  pendaftaran permohonan dan pemajuan kekayaan intelektual,” kata Freddy dalam pengukuhan tersebut. 

Selanjutnya, Freddy Harris juga menyerahkan dua surat pencatatan hak cipta kepada Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Kotabaru dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin. Freddy juga menyerahkan 50 sertifikat merek milik pelaku usaha asal Banjarmasin.

“Pendaftaran merek penting karena dapat meningkatkan nilai merek. Banyak sekali contohnya di negara kita ya seperti nilai merek Gojek bisa mencapai Rp63,542 triliun di tahun 2019. Itu baru mereknya saja, belum produk dan jasanya. Bisa dibayangkan aset besar yang dimiliki perusahaan yang memiliki merek terkenal,” terang Freddy setelah penyerahan sertifikat merek.  

Pada kesempatan yang sama dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman dan komitmen bersama pembentukan regulasi pelindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Tanah Laut antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Dalam sambutannya, Freddy Harris mengingatkan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kreativitas dan inovasi untuk berkembang.

Ia mengungkapkan bahwa kemampuan suatu negara untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam masyarakat global dan juga dalam aspek sosial. Karenanya, KI menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi negara. 

“Semakin maju suatu negara, semakin bergantung negara tersebut pada modal intelektualnya, karena modal intelektual bersifat renewable and sustainable,” ucap Freddy.

“Kekayaan intelektual harus memiliki nilai ekonomi. Dengan KI, kita bisa mendapatkan nilai ekonomi dari kekayaan tak benda ‘intangible’. Melalui pengembangan riset yang memiliki patentabilitas yang berguna bagi manusia, kita bisa komersialisasikan,” lanjutnya. 

Menurutnya, inovasi tanpa dapat dikomersialisasikan bukanlah suatu inovasi. Oleh karena itu, DJKI akan terus berusaha untuk melakukan peningkatan pelayanan untuk melindungi hasil olah pikir manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya menghasilkan suatu proses atau produk barang dan jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri dan mempunyai nilai ekonomi.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya