Dirjen KI Tekankan Kembali Penting Pelindungan Kekayaan Intelektual Sebagai Pendorong Perekonomian Bangsa

Banjarmasin - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris mengukuhkan Forum Komunikasi Penggiat Kekayaan Intelektual Kalimantan Selatan di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Senin (30/11/2020).

“Pada hari ini Senin tanggal 30 November Tahun 2020, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual secara resmi mengukuhkan forum komunikasi penggiat kekayaan intelektual kalimantan selatan dalam rangka peningkatan  pendaftaran permohonan dan pemajuan kekayaan intelektual,” kata Freddy dalam pengukuhan tersebut. 

Selanjutnya, Freddy Harris juga menyerahkan dua surat pencatatan hak cipta kepada Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Kotabaru dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin. Freddy juga menyerahkan 50 sertifikat merek milik pelaku usaha asal Banjarmasin.

“Pendaftaran merek penting karena dapat meningkatkan nilai merek. Banyak sekali contohnya di negara kita ya seperti nilai merek Gojek bisa mencapai Rp63,542 triliun di tahun 2019. Itu baru mereknya saja, belum produk dan jasanya. Bisa dibayangkan aset besar yang dimiliki perusahaan yang memiliki merek terkenal,” terang Freddy setelah penyerahan sertifikat merek.  

Pada kesempatan yang sama dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman dan komitmen bersama pembentukan regulasi pelindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Tanah Laut antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Dalam sambutannya, Freddy Harris mengingatkan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kreativitas dan inovasi untuk berkembang.

Ia mengungkapkan bahwa kemampuan suatu negara untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam masyarakat global dan juga dalam aspek sosial. Karenanya, KI menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi negara. 

“Semakin maju suatu negara, semakin bergantung negara tersebut pada modal intelektualnya, karena modal intelektual bersifat renewable and sustainable,” ucap Freddy.

“Kekayaan intelektual harus memiliki nilai ekonomi. Dengan KI, kita bisa mendapatkan nilai ekonomi dari kekayaan tak benda ‘intangible’. Melalui pengembangan riset yang memiliki patentabilitas yang berguna bagi manusia, kita bisa komersialisasikan,” lanjutnya. 

Menurutnya, inovasi tanpa dapat dikomersialisasikan bukanlah suatu inovasi. Oleh karena itu, DJKI akan terus berusaha untuk melakukan peningkatan pelayanan untuk melindungi hasil olah pikir manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya menghasilkan suatu proses atau produk barang dan jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri dan mempunyai nilai ekonomi.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman, Dorong Produk Lokal Mendunia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.

Kamis, 19 Desember 2024

Selengkapnya