Bali - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa pelindungan karya jurnalistik di era digital membutuhkan kerja sama lintas negara. Pesatnya penyebaran informasi melalui teknologi digital membuat upaya melindungi karya jurnalistik tidak lagi dapat dilakukan oleh satu negara secara mandiri.
Dalam sambutannya di ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in Digital Era, Hermansyah menyampaikan bahwa teknologi memungkinkan informasi bergerak melintasi batas negara dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Perkembangan tersebut membuka peluang distribusi informasi yang lebih luas, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan dalam memastikan karya jurnalistik memperoleh pelindungan yang semestinya.
“Teknologi telah memungkinkan informasi bergerak melintasi batas negara dengan lebih cepat dari sebelumnya. Karena itu, tantangan dalam melindungi informasi digital tidak lagi dapat dihadapi oleh negara-negara secara sendiri-sendiri,” ujar Hermansyah pada 9 Oktober 2026 di The Patra Hotel, Bali.
Ia menjelaskan bahwa negara-negara ASEAN memiliki sistem hukum dan kebijakan yang beragam. Namun, perbedaan tersebut tidak menghilangkan tujuan bersama untuk membangun konektivitas digital yang terbuka, memastikan karya memperoleh pelindungan, serta mendukung keberlangsungan jurnalisme sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Menurut Hermansyah, kerja sama regional menjadi semakin penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai pelindungan karya jurnalistik. Dialog antarpemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat hubungan antarnegara sekaligus membuka peluang kolaborasi konkret dalam menghadapi tantangan pemanfaatan karya di lingkungan digital.
Hermansyah berharap forum ini tidak hanya menjadi ruang pertukaran gagasan, tetapi juga memperkuat persahabatan, rasa saling memahami, dan kerja sama di antara negara-negara yang hadir. Ia menilai hubungan yang kuat dan dialog yang berkelanjutan dapat menjadi landasan untuk membangun pendekatan bersama dalam menghadapi perubahan ekosistem informasi.
Menutup sambutannya, Hermansyah mengajak para peserta mempererat hubungan sebagai bagian dari keluarga besar ASEAN dan menjadikan pertemuan tersebut sebagai awal dari diskusi yang produktif. Ia berharap kerja sama yang semakin kuat dapat mendukung masa depan ASEAN yang dinamis dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang menghormati hak pencipta dan menjaga keberlangsungan jurnalisme.
Forum tersebut turut dihadiri perwakilan dari sejumlah negara, antara lain Myanmar, Timor-Leste, Inggris, Laos, Singapura, Thailand, dan Malaysia. Kehadiran para pemangku kepentingan internasional tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pertukaran perspektif mengenai perlindungan karya jurnalistik dan tantangan hak cipta di era digital.
Sejalan dengan itu, DJKI mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual dalam pemanfaatan karya jurnalistik. Pelaku media, jurnalis, dan masyarakat perlu memahami hak atas karya yang dihasilkan maupun digunakan, memastikan penggunaan karya dilakukan sesuai ketentuan, serta mempelajari mekanisme perlindungan hak cipta melalui DJKI. Informasi mengenai layanan pencatatan hak cipta dapat diakses melalui https://hakcipta.dgip.go.id/.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026