Dirjen KI Luncurkan Aplikasi SIGITA

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.

SIGITA dikembangkan sebagai solusi presensi modern yang memadukan teknologi informasi dengan kebutuhan administrasi kepegawaian. Melalui aplikasi ini, pegawai dapat melakukan presensi secara elektronik, khususnya presensi keluar secara online, sehingga proses pencatatan kehadiran menjadi lebih tertib, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.

Dalam sambutannya, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa inovasi digital harus dimulai dari pembenahan internal organisasi. “SIGITA bukan hanya soal presensi, tetapi wujud perubahan pola kerja DJKI agar lebih adaptif, efisien, dan selaras dengan perkembangan teknologi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan sistem digital diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pegawai sekaligus mendukung fleksibilitas kerja. Dengan sistem presensi elektronik, waktu dan energi pegawai dapat dialihkan untuk aktivitas yang lebih bernilai tambah, baik dalam pelayanan publik maupun pengelolaan Kekayaan Intelektual.

Secara teknis, SIGITA dapat diakses melalui jaringan internal DJKI dengan menggunakan perangkat gawai atau komputer. Pegawai melakukan login menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian melakukan presensi melalui dashboard aplikasi sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku. Penerapan presensi keluar secara online ini mulai diberlakukan secara efektif sesuai kebijakan internal DJKI.

Pengawasan terhadap pelaksanaan presensi melalui SIGITA dilakukan oleh atasan langsung melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), sehingga proses monitoring kehadiran dapat berjalan secara transparan dan terintegrasi.

Peluncuran aplikasi SIGITA merupakan hasil kolaborasi dan inovasi internal DJKI, khususnya di bidang teknologi informasi. Melalui inovasi ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi, membangun budaya kerja modern, serta memperkuat tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis digital.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya