Dirjen KI: Kekayaan Intelektual Itu Harus Memiliki Nilai Ekonomi

Jakarta - Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke 20 yang jatuh pada hari ini tanggal 26 April diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan konsep yang berbeda, yaitu dengan menggelar IP Talk From Home dari 24 hingga 26 April 2020 melalui Live Streaming Video Conference di kanal YouTube resmi DJKI.

Puncak rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini ditutup dengan seminar IP Talk From Home dengan menghadirkan narasumber Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris bersama Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia, Candra Darusman.

Freddy Harris mengatakan peringatan ini dilaksanakan di tengah suasana prihatin mengingat pandemi global akibat COVID-19 yang melanda seluruh negara di dunia.
Namun demikian, masyarakat Indonesia diminta untuk tetap semangat dalam berkreasi dan berinovasi, karena Kekayaan Intelektual (KI) sangat penting sebagai pendorong inovasi dan kreatifitas suatu negara.
Di masa pandemi covid-19 ini, Freddy menilai banyak kreatifitas anak bangsa bermunculan dalam menciptakan suatu produk untuk memerangi virus corona.

Namun, Freddy mengingatkan untuk segera mendaftarkan setiap karya-karyanya tersebut ke DJKI.

“Kreatifitas itu, kalau economic value nya masih kecil tidak akan ada permasalahan, tetapi kalau sudah besar biasa akan timbul masalah hingga saling klaim. Ayok daftarkan, baik desainnya, mereknya dan sebagainya,” ujar Freddy.
Lebih lanjut, kata dia, bahwa kekayaan intelektual itu harus memiliki nilai ekonomi. Tanpa adanya nilai ekonomi maka karya hasil olah pikir manusia tersebut menjadi hal yang biasa.

“Artinya gini, kalau kita bicara tentang kekayaan intelektual pasti harus ada yang namanya nilai ekonomi. Tanpa adanya nilai ekonomi, hanya suatu hal yang biasa saja,” ujar Freddy.

Menurutnya, untuk mendapatkan nilai ekonomi dari sebuah kekayaan intelektual, yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan karya kekayaan intelektualnya ke DJKI.

“Bagaimana supaya kita mendapatkan economic value, pertama harus didaftarkan, karena tanpa didaftarkan pelindungannya menjadi sangat sukar,” pungkasnya.

Freddy menjelaskan bahwa ada 3 pilar penting untuk memajukan kekayaan intelektual Indonesia yang perlu disampaikan kepada masyakarat. Yaitu filing, komersialisasi, dan penegakan hukum.

DJKI terus mensosialisasikan tiga pilar tersebut ke daerah-daerah, universitas, dan kementerian lembaga terkait, yang akhirnya berdampak pada meningkat permohonan KI ke DJKI, seperti  permohonan paten, hak cipta dan merek.

“Dalam 2 tahun ini, alhamdulillah misalnya dari paten, tadinya pendaftaranya dibawah 10 persen, sekarang naik menjadi 15 persen. Memang ke depan harusnya lebih banyak lagi,” ungkap Freddy.

Upayakan Hak Profesi Musisi

Banyaknya permasalahan yang dihadapi para musisi mulai dari terbatasnya ruang untuk manggung, ataupun ketidaksesuaian perjanjian kontrak manggung, dan masih banyak lagi kendala lainnya. Dari latar belakang tersebut, lahirlah Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) yang memiliki visi sebagai wadah untuk mengupayakan hak-hak profesi musisi dan bertekad meningkatkan mutu bermusik.

Hal ini disampaikan Ketua Umum FESMI, Candra Darusman saat siaran langsung pada acara IP Talk From Home yang diselenggarakan DJKI Kemenkumham di kanal Youtube DJKI, Minggu (26/4/2020).
FESMI memilki empat fokus utama, Pertama, pelayanan dan konsultasi; Kedua, pelatihan dan pemberdayaan; Ketiga, Iinformasi, komunikasi dan riset; dan Keempat, platform digital untuk kegiatan ekonomi.

“Semua fokus utama ini diperuntukan untuk seluruh genre atau bermacam-macam genre yang ada di indonesia,” ujar Candra Darusman.
Lanjutnya, wadah ini diperuntukan untuk seluruh musisi lintas genre, seperti musisi Horeca (Hotel, Restoran, dan Cafe), indie, panggung, tradisional, orkes, jalanan, rekaman, pengajar, dan dangdut.

“FESMI berupaya mencari program-program yang bisa memberikan manfaat kepada setiap pelaku genre musik ini, walaupun mereka berbeda-beda,” pungkasnya.
Candra mencontohkan, misalnya kita memberikan pelayanan advokasi atau pembelaan kepada para musisi yang mendapat ketidakadilan ketika hak-hak mereka dilanggar.

“Jadi fokus utama ini diharapkan bisa memberikan manfaat terlepas dari genre apa si musisi itu berada. Tentunya kalau ada permasalahan spesifik, kita akan menanganinya dengan membentuk suatu komite adhoc untuk khusus menangani permasalahan yang dialami musisi genre tersebut,” ungkapnya.

Berdirinya FESMI ini, Candra berharap dapat bekerja sama dengan DJKI untuk bahu-membahu untuk memajukan musik Indonesia. “Kalau DJKI dari segi pelindungan hak ciptanya, kalau kami FESMI dari segi Hak profesinya. Saya rasa kedua hal ini perlu kita tegakkan dan wujudkan untuk kemajuan musik di Indonesia,” ucap Candra.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen KI Freddy Harris memberi apresiasi secara khusus kepada Candra Darusman atas semangatnya dalam membantu permasalahan yang dialami musisi Indonesia.

“Terima kasih kepada bung Candra, yang terus berkiprah membantu kawan-kawan di dunia permusisian. Walaupun sudah selesai dari WIPO, lalu mendirikan FESMI, artinya itukan menunjukan rasa kepedulian, kita dukung sepenuhnya,” ungkap Freddy Harris.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya