Dirjen KI Inginkan Seluruh Potensi Kekayaan Intelektual Komunal Milik Indonesia Di Catatkan Ke DJKI

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan pentingnya melindungi kekayaan intelektual komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia.

“Potensi KIK seperti, Sumber Daya Genetik (SGD), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) serta Indikasi Geografis (IG) wajib dilindungi dari pengakuan, pencurian, maupun pembajakan pihak atau negara lain,” ujar Freddy Harris.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber seminar diskusi ‘National Publishing Agency: Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual Komunal untuk Kesehjateraan Rakyat’ yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) di Istora Senayan, Jumat (11/10/19).

Untuk itu Freddy Harris meminta kepada masyarakat, Pemerintah Daerah serta Perguruan Tinggi bersinergi untuk mencatatkan potensi KIK di daerah di Pusat Data Nasional KIK yang dibangun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Pencatatan KIK selain memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia,” terang Freddy.

Senada dengan Dirjen KI, narasumber lainnya Panji Prasetyo yang juga menjabat sebagai produser film,musik dan seni pertunjukan menyayangkan banyaknya potensi KIK Indonesia belum terdata dan tercatatkan.

“Potensi KIK di Indonesia sangat banyak sekali, hanya saja masih banyak potensi KIK tersebut belum terdata dan belum terdaftar,” ucapnya.

Menurut Panji, selain KIK, kekayaan intelektual lainnya yang bersifat kepemilikan personal seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, maupun varietas tanaman juga banyak yang belum terdata.

“Sampai hari ini kita tidak punya data, aset kita ada berapa banyak yang kita punya, tetapi sebelum pendataan, kita harus punya standarisasi dahulu agar lebih mudah untuk menggolongkannya dan kemudian untuk di data,” tutur Panji.

Untuk mewujudkan itu, Panji mengusulkan sebuah konsep yaitu membentuk sebuah lembaga National Publiching Agency (NPA) dimana lembaga tersebut mengekspolitasi, menganalisa potensi KI di Indonesia yang dapat menghasilkan nilai ekonomis, pendataan KI, operasionalisasi hak cipta negara, deal maker, dan menjaga valuasi KI di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Freddy Harris mendukung konsep pembentukan lembaga tersebut. Dengan tetap memastikan setiap kekayaan intelektualnya harus terdaftar di DJKI.

“Bikin aja (NPA) tidak apa-apa,  nanti juga perlu dibuat aturannya. Yang paling penting harus registrasinya di DJKI, jadi gampang buat proteksinya,” ungkap Freddy Harris.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya