Dirjen KI Freddy Harris Sampaikan Poin Penting yang Disempurnakan dalam Permenkumham tentang Penarikan Royalti

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa berkomitmen untuk melindungi hak ekonomi bagi pencipta, pemegang dan pemilik hak terkait.

Oleh sebab itu, DJKI menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) No. 20 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2021 yang dimulai pada tanggal 29 September sampai dengan 1 Oktober 2021.

Dalam arahannya di hari kedua, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris mengatakan penyempurnaan Permenkumham No. 20 Tahun 2021 ini harus diatur lebih spesifik antara hak cipta dan hak terkait.

“UU ini harus dibedakan antara permen hak cipta dan hak terkait, yang namanya hak cipta adalah orang yang membuat sebuah lagu dan dia menulis, bisa dia nyanyikan bisa tidak. Kalau hak terkait dia bukan penulis lagu, tapi dia menyanyi, membawakan lagu di TV. Environment-nya beda,” tutur Freddy.

Freddy juga menyebutkan beberapa poin penting lainnya yang harus diperhatikan untuk dicantumkan pada revisi Permenkumham No. 20 Tahun 2021 ini, yaitu bahwa di dalam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus mewakili Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Cipta dan LMK Hak Terkait, serta perwakilan dari pemerintah. Transparansi keuangan, komunikasi dan laporan kepada publik di tingkat LMKN dan LMK juga dijadikan salah satu ujung dari Permenkumham ini nantinya.

Selain itu, Freddy juga menyampaikan rencana kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen APTIKA), Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk membuat Non-Fungible Token (NFT) yang berfungsi untuk meminimalisir duplikasi data ciptaan. Freddy juga mengharapkan adanya Clearing House, sebuah alat penghitung otomatis di setiap tempat umum yang dapat mengetahui secara singkat besaran royalti yang harus dibayarkan terhadap setiap lagu yang terputar. 

“Bisnis dari copyright ini memang sangat unik dan spesifik. Jadi saya minta di permen ini clear nanti, sehingga tim LMKN tidak ada yang bertanya-tanya lagi, filosofinya harus clear," tutup Freddy.


LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya