Dirjen KI dan Rhoma Irama Bahas UU Hak Cipta Lagu

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham), Freddy Harris menerima kunjungan dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Mualimin Abdi dan Rhoma Irama, Ketua Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI) di Ruang Rapat Dirjen KI, Gedung Eks-Sentra Mulia pada Selasa (13/10/2020).

Dalam kunjungan ini, Dirjen KI membahas izin menggunakan karya dan royalti kepada Rhoma Irama dan PAMMI yang telah diatur dalam UU Hak Cipta. Menurut Freddy Harris setiap karya harus mempunyai izin dan royalti dari masing-masing media di mana karya tersebut diputar.

“Cerita bayar atau tidak adalah cerita tentang kontraktual, royalti. Makanya saya bilang pertama yang harus dipahami adalah hak moralnya dulu, ini bukan mutatis mutandis, ijin satu bisa dipakai semuanya,” kata Freddy. 

Menurut Freddy perhitungan royalti berbeda beda untuk setiap media dan tempat. Pemilik hak harus teliti dan detail dalam menerima kontrak maupun izin  penggunaan lagu.

“Copyright hak dasarnya adalah moral right dan economic right. Jadi moralnya itu dengan license yaitu dengan mendapatkan izin, kalau economic right dengan royaltinya”, sambung Freddy Harris.

Dalam kesempatan ini pula, Dirjen KI dengan tegas mengimbau kepada para pencipta di bawah naungan PAMMI maupun pencipta karya yang lain agar mencatatkan karyanya, karena dalam UU Hak Cipta, karya akan dilindungi seumur hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal, sehingga dapat dijadikan warisan yang berharga.

“Bayangin kita tinggalin sesuatu buat anak cucu kita”, tambah Freddy Harris.Sementara itu, penggunaan karya lagu menggunakan dasar pasal 9 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang berbunyi “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan."

Dalam pasal ini, apapun karya yang dihasilkan harus memiliki izin dari penciptanya. Tanpa izin dari pencipta, maka pihak lain tidak diperkenankan untuk menggunakan atau bahkan menggandakan karya tersebut. 

Sebagai informasi,  pencatatan Hak Cipta saat ini sangat mudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-hakcipta.dgip.go.id. Pencipta tidak perlu lagi datang untuk melakukan pendaftaran sebab aplikasi dapat dilakukan di manapun dan kapanpun.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Tingkatkan Kompetensi Pegawai, DJKI Gelar Kegiatan Pelayanan Prima

Dalam memberikan pelayanan prima, tentunya diperlukan sumber daya manusia (SDM) dengan integritas tinggi. Hal ini menjadi salah satu perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selasa, 2 Juli 2024

Selengkapnya