Dirjen KI Buka Uji Kompetensi, Perkuat SDM Menuju Kantor KI Kelas Dunia

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar secara resmi membuka kegiatan uji kompetensi bagi jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI di Hotel Grand Mercure Jakarta, Senin 19 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) agar mampu memberikan layanan kekayaan intelektual (KI) yang berkualitas sesuai dengan target DJKI menuju World Class IP Office atau kantor kekayaan intelektual kelas dunia.

Hermansyah menekankan bahwa uji kompetensi harus menjadi sarana untuk mengukur kesiapan pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kompetensi yang dimiliki jajaran DJKI diharapkan sejalan dengan standar pelayanan KI yang terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Harapan kami, melalui uji kompetensi ini dapat diketahui apakah mereka mampu membawa DJKI sesuai dengan tugasnya dan memenuhi standar layanan KI kelas dunia,” ujar Hermansyah.

Ia juga mengingatkan para asesor agar menilai kemampuan peserta dalam memahami arah kebijakan dan target organisasi. Menurutnya, setiap pegawai perlu memiliki pemahaman yang jelas mengenai kontribusi kompetensinya terhadap pencapaian tujuan DJKI, sehingga peningkatan kualitas SDM dapat berdampak langsung pada kinerja organisasi.

Hermansyah turut memaparkan pentingnya penguatan ekosistem KI melalui tiga pilar utama, yakni penciptaan KI (IP creation), inovasi KI (IP innovation), dan pemanfaatan atau komersialisasi KI. Ia menilai, pengembangan ekosistem tersebut membutuhkan dukungan sentra KI di perguruan tinggi serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga riset agar potensi kekayaan intelektual dapat diidentifikasi dan dikembangkan secara optimal.

“Peningkatan kompetensi SDM juga berperan penting dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual masyarakat. Pemahaman yang baik mengenai KI diperlukan agar pencipta, inventor, pelaku usaha, dan masyarakat dapat mengetahui cara melindungi hasil karyanya, antara lain melalui pencatatan hak cipta serta pendaftaran merek, paten, dan desain industri sesuai dengan jenis kekayaan intelektual yang dimiliki” Ujar Hermansyah.

Pelindungan KI menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak, mencegah penggunaan tanpa izin, serta membuka peluang pemanfaatan karya dan inovasi secara ekonomi. Karena itu, jajaran DJKI diharapkan mampu memberikan layanan dan informasi yang tepat kepada masyarakat agar semakin banyak karya dan inovasi yang memperoleh pelindungan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Hermansyah juga menyoroti perlunya mempertemukan inventor dengan industri dan calon investor agar hasil inovasi, khususnya paten, dapat dimanfaatkan secara produktif. Upaya tersebut diharapkan memperkuat hubungan antara penciptaan teknologi, kebutuhan industri, dan peluang komersialisasi sehingga kekayaan intelektual dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Kegiatan uji kompetensi ini secara resmi dibuka oleh Hermansyah Siregar dengan harapan dapat memperkuat profesionalisme dan kualitas kinerja jajaran DJKI. Melalui SDM yang kompeten, DJKI diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, serta mewujudkan kantor KI kelas dunia yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Menteri Hukum Minta DJKI Tindaklanjuti Aduan Pemilik Merek Bandeng Juwana Elrina

Semarang - Kementerian Hukum melalui program PASTI Ada Solusi membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh penjelasan langsung terkait persoalan pelayanan hukum, termasuk kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Padma Semarang pada Jumat (23/10) ini dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 23 Oktober 2026

DJKI Tindak Lanjuti Putusan MA atas Sengketa Merek Kutus-Kutus

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus. Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tersebut mempertahankan putusan pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama Fazlie Hasniel Sugiharto yang menjadi objek sengketa.

Jumat, 23 Oktober 2026

DJKI Gelar Workshop Pusat Data Lagu dan/atau Musik di Jakarta, Sinkronisasi dengan LMKN dan LMK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Workshop Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) Indonesia sebagai langkah memperkuat pembangunan basis data hak cipta dan hak terkait dalam mendukung tata kelola royalti musik. Kegiatan ini diselenggarakan pada 22-24 Oktober 2026 di Hoten Gran Melia, Jakarta Selatan, melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni WAMI, SELMI, KCI, CNS, PAPPRI, Prisindo, Prokarindo Utama, dan ARDI.

Kamis, 22 Oktober 2026

Selengkapnya