Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Guna mempercepat penyusunan dan penyesuaian peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas DJKI. Dalam arahannya, Hermansyah menegaskan bahwa organisasi pemerintah hanya dapat bergerak secara sah apabila didukung oleh regulasi yang memadai. Ia menyebutkan, DJKI saat ini memiliki sedikitnya 27 regulasi prioritas, mulai dari peraturan menteri hingga peraturan pemerintah, yang perlu segera disusun maupun direvisi untuk menjawab kebutuhan ekosistem KI nasional.
“Organisasi tidak bisa berjalan tanpa dasar hukum. Kita bekerja by law. Tanpa regulasi yang kuat, setiap tindakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendasar DJKI,” tegas Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan, keterlibatan analis hukum dalam fungsi perancangan peraturan telah memiliki landasan normatif yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Dengan jumlah perancang yang terbatas, pelibatan analis hukum dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan kerja organisasi.
“Secara substansi, analis hukum sudah memiliki kapasitas. Tinggal penguatan pada aspek legal drafting. Wording dalam peraturan bisa dipelajari, dan itu akan meningkatkan kompetensi secara signifikan,” ujar Hermansyah.
Ia juga menekankan bahwa penugasan tersebut merupakan tugas tambahan yang bersifat strategis dan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas utama masing-masing pegawai. Menurutnya, disiplin organisasi tetap harus dijaga agar seluruh fungsi DJKI berjalan seimbang dan efektif.
Sebagai tindak lanjut, DJKI menyepakati pelaksanaan pelatihan teknis penyusunan regulasi bagi analis hukum selama lima hari yang akan dilaksanakan secara bertahap (batch) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Skema ini dirancang agar tidak mengganggu layanan dan fungsi unit teknis, sekaligus memastikan proses transfer pengetahuan berjalan optimal.
Hermansyah berharap, melalui klasterisasi regulasi berdasarkan substansi dan supervisi perancang, sebagian besar regulasi prioritas dapat diselesaikan pada semester pertama tahun ini. “Ini momentum belajar dan bekerja bersama. Saya minta keikhlasan dan komitmen teman-teman untuk memperkuat DJKI dan ekosistem kekayaan intelektual nasional,” tutupnya.
Kegiatan arahan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris DJKI Tessa Harumdila, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi, serta Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andriensjah.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026