Palangka Raya - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan kekayaan intelektual komunal (KIK) yang terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis perlu dilindungi.
Hal tersebut disampaikan Min Usihen saat membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi KIK yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Min menuturkan bahwa untuk melindungi KIK diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat setempat, serta para pemangku kepentingan terkait agar saling membantu menginventarisasikan setiap KIK ke dalam Pusat Data Nasional KIK.
“KIK Indonesia yang terinventarisasi ke dalam Pusat Data Nasional KIK akan memberikan pelindungan defensif, yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, serta mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil,” ujarnya.
Menurut Min, KIK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi karena mempunyai ciri khas tertentu dan merupakan warisan leluhur.
Karenanya, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan KI Komunal tersebut melalui program yang dapat mengkomersialisasikan produk-produk KI Komunal sekaligus melestarikan budaya daerah.
Sebagai contoh mengaitkan KI Komunal dengan ecotourism. Bagaimana mengembangkan satu daerah pengrajin kain tenun atau gerabah tradisional dijadikan tempat tujuan wisata edukasi untuk para turis.
“KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. KIK sangat penting dilindungi, mengingat warisan budaya leluruh Indonesia yang sangat luas, dan beragam yang menjadi aset dan memiliki nilai ekonomi,” pungkas Min.
Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap suatu budaya memainkan peran penting dalam pelestarian peradaban suatu wilayah. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mencatatkan budaya-budayanya sebagai KIK adalah strategi penting dalam menjaga jati diri Jakarta sebagai kota global.
Kamis, 26 Juni 2025
Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025
Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.
Senin, 26 Mei 2025