Dirjen Kekayaan Intelektual: Kekayaan Intelektual Komunal Perlu Dilindungi

Palangka Raya - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan kekayaan intelektual komunal (KIK) yang terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis perlu dilindungi.

Hal tersebut disampaikan Min Usihen saat membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi KIK yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa, 8 Agustus 2023.

Min menuturkan bahwa untuk melindungi KIK diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat setempat, serta para pemangku kepentingan terkait agar saling membantu menginventarisasikan setiap KIK ke dalam Pusat Data Nasional KIK.

“KIK Indonesia yang terinventarisasi ke dalam Pusat Data Nasional KIK akan memberikan pelindungan defensif, yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, serta mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil,” ujarnya.

Menurut Min, KIK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi karena mempunyai ciri khas tertentu dan merupakan warisan leluhur.

Karenanya, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan KI Komunal tersebut melalui program yang dapat mengkomersialisasikan produk-produk KI Komunal sekaligus melestarikan budaya daerah.

Sebagai contoh mengaitkan KI Komunal dengan ecotourism. Bagaimana mengembangkan satu daerah pengrajin kain tenun atau gerabah tradisional dijadikan tempat tujuan wisata edukasi untuk para turis.

“KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. KIK sangat penting dilindungi, mengingat warisan budaya leluruh Indonesia yang sangat luas, dan beragam yang menjadi aset dan memiliki nilai ekonomi,” pungkas Min.



LIPUTAN TERKAIT

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman, Dorong Produk Lokal Mendunia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.

Kamis, 19 Desember 2024

Selengkapnya