Dirjen Kekayaan Intelektual: Kekayaan Intelektual Komunal Perlu Dilindungi

Palangka Raya - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan kekayaan intelektual komunal (KIK) yang terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis perlu dilindungi.

Hal tersebut disampaikan Min Usihen saat membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi KIK yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa, 8 Agustus 2023.

Min menuturkan bahwa untuk melindungi KIK diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat setempat, serta para pemangku kepentingan terkait agar saling membantu menginventarisasikan setiap KIK ke dalam Pusat Data Nasional KIK.

“KIK Indonesia yang terinventarisasi ke dalam Pusat Data Nasional KIK akan memberikan pelindungan defensif, yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, serta mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil,” ujarnya.

Menurut Min, KIK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi karena mempunyai ciri khas tertentu dan merupakan warisan leluhur.

Karenanya, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan KI Komunal tersebut melalui program yang dapat mengkomersialisasikan produk-produk KI Komunal sekaligus melestarikan budaya daerah.

Sebagai contoh mengaitkan KI Komunal dengan ecotourism. Bagaimana mengembangkan satu daerah pengrajin kain tenun atau gerabah tradisional dijadikan tempat tujuan wisata edukasi untuk para turis.

“KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. KIK sangat penting dilindungi, mengingat warisan budaya leluruh Indonesia yang sangat luas, dan beragam yang menjadi aset dan memiliki nilai ekonomi,” pungkas Min.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya