Direktur TI KI Melakukan Finalisasi Layanan Publik Digital Melalui Layanan Aplikasi IPROLINE

Jakarta - Dalam rangka mewujudkan kantor Kekayaan Intelektual (KI) terbaik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membangun pelayanan publik berbasis online yang mudah, terukur, cepat dan memenuhi harapan masyarakat. 

Salah satu inovasi DJKI dalam memberikan pelayanan publik yaitu menghadirkan aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE) yang digunakan sejak 17 Agustus 2019. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan KI.

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sucipto memantau progress secara nyata dari layanan publik digital tersebut melalui rapat pengembangan aplikasi pendaftaran KI online yang diselenggarakan pada hari Rabu, 17 Maret 2021 di Ruang Rapat Moedjono, Lt.17 Gedung Eks Sentra Mulia. 

“Membangun aplikasi ini tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk kita semua, anak cucu kita, semakin bagus aplikasi yang dibangun maka semakin baik yang kita jalankan untuk masyarakat dan organisasi. Semakin bagus juga hasil yang dipetik oleh bangsa negara dalam hal ini kepada kita semua.” ujar Sucipto.

Pada kesempatan tersebut, Sucipto juga menyampaikan bahwa prinsipnya memberikan kemudahan kepada orang lain dalam hal ini melalui aplikasi IPROLINE sama dengan memberikan kemudahan untuk diri sendiri.

“Saya mau aplikasi ini harus simple, mudah, cepat, terukur dan ekonomis. Cepat dalam hitungan yang tidak lama, tepat waktu, terukur seperti berapa lama masyarakat mendapat kepastian pelayanan, dan ekonomis yakni bisa dikerjakan dimana saja.” terang Sucipto.

Sucipto juga berharap DJKI dapat mewujudkan The Best IP Office in The World dengan mengimplementasikan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diperoleh, serta mindset pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di DJKI harus mengedepankan tata cara nilai kami PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.

Sebagai informasi, saat ini DJKI telah mendapatkan predikat WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) pada tahun 2020. Predikat tersebut tidak lepas dari inovasi DJKI yang telah mengadopsi sistem pendaftaran dan pelindungan KI secara online.


LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya