Jakarta – Seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar apel pagi yang dilaksanakan secara hybrid pada Senin, 28 Agustus 2023 di Aula Oemar Seno Adji Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta. Kegiatan Apel secara hybrid ini dilaksanakanan karena terdapat perubahan mekanisme sistem kerja pegawai di lingkungan Kemenkumham yaitu 50% Work From Office (WFO) dan 50% Work From Home (WFH).
Direktur Teknologi Informasi, Dede Mia Yusanti selaku pembina apel menyampaikan bahwa perubahan mekanisme kerja pegawai tersebut sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor SEK-13.OT.02.02 Tahun 2023 perihal Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-43 Tahun 2023.
“Surat Edaran ini diterbitkan untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 yang akan dilaksanakan pada 5 s.d. 7 September 2023 di Jakarta,” ujar Dede.
Surat edaran juga menjelaskan bahwa sistem kerja Pegawai ASN disesuaikan melalui pelaksanaan secara WFO dan WFH dimulai pada tanggal 28 Agustus 2023 s.d. 7 September 2023.
Selanjutnya Dede berharap perubahan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan para pegawai yang melaksanakan WFH untuk tetap bekerja secara maksimal.
“Semoga kita semua dapat memedomani, memahami, dan mengimplementasikan dengan baik perubahan mekanisme kerja ini. Saya juga berharap perubahan ini dapat menimbulkan dampak positif dan meningkatkan kinerja Saudara sekalian,” tutur Dede. (Arm/Kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025