Direktur Regional Biro Asia Pasifik WIPO Beri Saran Dalam Pengelolaan SDM Di DJKI

Jakarta - Direktur Regional Biro Asia Pasifik Bagian Pengembangan dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Andrew Michael ONG dan Konsultan Internasional WIPO, Richard Butler mengunjungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari kunjungan DJKI ke Kantor Pusat WIPO di Jenewa pada 2 Oktober 2019 lalu. Dimana saat itu Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan capaian yang telah dilakukan DJKI, salah satunya telah melakukan penataan ulang infrastruktur ruang kerja pemeriksa dan penyediaan fasilitas ruang relaksasi dan olahraga.

Dalam dua tahun kepemimpinan Freddy Harris, DJKI berhasil merealisasikan empat area perubahan yang menjadi prioritas, yaitu dengan tata ulang organisasi, peningkatan sumber daya manusia (SDM), pemanfaatan Teknologi Informasi, dan pembangunan infrastruktur ruang kerja pegawai.

Dalam lawatannya, Andrew dan Richard meninjau beberapa infrastruktur yang baru saja dibenahi oleh DJKI, khususnya ruang pemeriksa merek dan paten. Selain itu, mereka juga mencoba beberapa fasilitas penunjang lainnyaseperti, ruang olahraga, ruang bernyanyi, dan ruang pijat refleksi.

“DJKI sudah mengembangkan infrastruktur ruang pemeriksa, yang menjadi tantangan saat ini adalah DJKI harus mengembangkan perangkat lunak yang dapat memudahkan para pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan permohonan kekayaan intelektual (KI),” ujar Andrew saat diwawancarai di ruang rapat pemeriksa merek, Senin (14/10/2019).

Menurutnya, DJKI juga perlu meningkatkan kompetensi SDM berstandar internasional, dan menerapkan pengendalian mutu bisnis proses layanan KI untuk menjadi kantor berkelas dunia.

Untuk mewujudkan hal tersebut, DJKI perlu mengimbangi antara jumlah permohonan yang masuk dengan jumlah yang mencukupi, sehingga proses penyelesaian permohonan KI dapat selesai tepat waktu.

“Tantangannya adalah bagaimana menemukan jumlah permohonan yang sangat banyak harus sebanding dengan SDM-nya. Selain itu, kuncinya adalah kualitas dan produktifitas SDM,” tutur Andrew.

Atas rekomendasi yang diungkapkan WIPO melalui Direktur Regional Biro Asia Pasifik, DJKI telah menerapkan beberapa hal tersebut, diantaranya DJKI memberikan sejumlah pelatihan kepada para pemeriksa kekayaan intelektual (KI).

Dari sisi pemanfaatan teknologi informasi, DJKI memberlakukan sertifikat HKI (Paten, Merek dan Desain Industri) dan surat pencatatan Hak Cipta ditandatangani secara digital (digital signature) oleh Dirjen KI dengan sistem Pengamanan menggunakan QR code dan Sertificate Security dari Lembaga Sandi Negara, dan pemberlakuan pendaftaran permohonan KI secara daring.

Dengan melihat capaian-capaian yang dilakukan DJKI saat ini dan melihat Indonesia sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di asia pasifik, sangat memungkinkan bagi DJKI untuk mewujudkan misinya menjadi Kantor KI terbaik di dunia.

“DJKI punya banyak modal untuk itu, karena Indonesia menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat ke 4 se-asia pasifik. Indonesia juga punya banyak beragam kultur, sejarah, geografi, dan itu yang harus dimanfaatkan,” ungkap Richard.

Disela-sela kunjungannya, Andrew dan Richard mencoba mencicipi kopi khas nusantara yang disajikan di coffee shop lantai dasar kantor DJKI. Tentunya kopi yang disajikan merupakan produk indikasi geografis (IG) terdaftar.

Melihat bentangan wilayah Indonesia dari Sabang hingga Marauke, pemanfaatan potensi IG dapat menjadi anugerah bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain pengembangan dan pemanfaatan produk yang memiliki potensi IG, Indonesia juga perlu melindunginya.

Setidaknya terdapat tiga alasan mengapa suatu produk IG harus didaftarkan. Pertama, berkaitan dengan perlindungan nama geografis. Artinya ketika suatu produk sudah terdaftar sebagai IG, maka tidak ada lagi yang boleh memakai nama geografis pada produk sejenis. Kedua, jaminan keaslian asal suatu produk. Ketiga, jaminan kualitas produk.

Selain produk IG yang dihasilkan, wilayah komunitas penghasil produk IG ini dapat dijadikan sebagai obyek wisata yang tentunya akan memberikan nilai tambah, dikarenakan kekhasan geografis yang dimiliki oleh wilayah tersebut untuk dapat dikunjungi wisatawan domestik maupun wisatawan dari manca negara.

Menurut Andrew, pelindungan IG di Indonesia dapat meningkatkan perekonomian nasional.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya