Direktur Paten, DTLST Dan RD Ajak Masyarakat Kembangkan Inovasi Pengetahuan Tradisional dan Sumber Daya Genetik

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang mencakup ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional (PT), sumber daya genetik (SDG) dan indikasi geografis (IG) apabila dikelola dengan baik dapat membuka peluang sumber perekonomian daerah dan negara.

Hal itu disampaikan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Dede Mia Yusanti pada acara KIK Talk hari kedua, Rabu (16/9/2020).

Dede Mia menilai bahwa KIK seperti PT dan SDG yang ada Indonesia dapat dimanfaatkan menjadi sebuah paten yang dapat bermanfaat untuk kehidupan manusia.

“Ada keterkaitan erat sebetulnya antara sumber daya genetik dengan kekayaan intelektual, yaitu adanya inovasi dan informasi. Jadi, dalam hal ini kalau kita bicara inovasi maka sumber daya genetik tersebut akan berkaitan dengan paten,” ujar Dede.

Dede mengatakan bahwa SDG yang terkait dengan paten diantaranya mikroorganisme; varietas tanaman; rangkaian genetik seperti DNA dan RNA; nukleotida; rangkaian asam amino; plasmid; vektor.

“Semua makhluk hidup itu sebenarnya tidak dapat diberi paten. Dalam hal ini, hewan ataupun tanaman yang kita tahu masuk dalam sumber daya genetik itu tidak bisa dilindungi paten, kecuali jasad renik,” ungkap Dede Mia.

Selain SDG, pengetahuan tradisional juga dapat dikembangkan menjadi sumber inovasi yang menghasilkan paten. PT yang merupakan pengetahuan yang digunakan masyarakat secara turun temurun dari satu generasi ke generasi selanjutnya, diantaranya berkaitan dengan pertanian, obat tradisional, pengobatan tradisional, dan kosmetik tradisional.Dede Mia mengatakan, “Ada dua sisi dari PT dan SDG yang perlu diperhatikan, di satu sisi kita bicara pelestarian dan di satu sisi kita bicara pelindungan.”

Menurutnya, pelestarian di sini maksudnya jangan sampai warisan nenek moyang itu punah, bahkan diklaim oleh negara lain dan rawan terhadap biopiracy maupun penyalahgunaan atau misappropriation.

Terkait pelindungan,  Dede Mia berkata, “Pelindungan di sini adalah pemanfaatan dari SDG dan PT itu yang dikembangkan lebih lanjut sehingga ia bisa dilindungi melalui sistem KI, khususnya paten sebagai salah satu bentuk inovasi.”

Diakhir paparanya, Dede Mia menyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat, dan lembaga pemerintah memiliki kewajiban untuk melestarikan budaya. Caranya dengan mencatatkan KIK ke DJKI Kemenkumham untuk di inventarisasi.

“Pencatatan itu hal yang penting, karena dengan pencatatan itu adalah menjadi salah satu bukti kepemilikan,” ucap Dede.

Selain itu, Ia juga berharap agar potensi kekayaan alam juga tidak berhenti di pelestariannya saja, tetapi dapat dikembangkan menjadi inovasi yang dapat bermanfaat untuk masyarakat dan berdampak pada perekonomian negara.

“Kita ingin potensi kekayaan alam tidak hanya berhenti di pencatatan, tidak hanya berhenti di pelestarian tetapi ada sesuatu yang jauh lebih kita manfaatkan untuk kepentingan ekonomi bangsa dan negara yaitu pengembangan pada produk alam itu sendiri,” ungkap Dede.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya