Direktur Merek dan IG: DJKI memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Indikasi Geografis

Jakarta - Indonesia merupakan negara yang kaya akan potensi produk Indikasi Geografis (IG) antara lain kopi, beras, rempah-rempah, buah-buahan, kerajinan, produk kelautan dan perikanan. Sumber daya alam dan kekayaan budaya tersebut merupakan anugerah bagi bangsa Indonesia agar dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai aset penggerak ekonomi.

Di pasar internasional, kualitas produk dan konsistensi mutu produk serta ciri khas menjadi hal yang sangat penting bagi setiap produk, sehingga hanya produk yang berkualitas baik dan konsisten dengan mutu yang akan tetap eksis dari sistem seleksi pasar, khususnya dalam hal ini untuk produk IG.

“Demi mewujudkan hal tersebut, disini Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Indikasi Geografis,” ujar Nofli, Direktur Merek dan Indikasi Geografis saat Webinar on Control and Certification of Geographical Indication Products in Indonesia, hasil kerjasama DJKI dengan EU-Indonesia Trade Support Facility (ARISE+ Indonesia) Selasa, 27 Oktober 2020.

Berbicara mengenai IG tantangan yang lebih besar sebenarnya adalah bagaimana caranya agar reputasi, kualitas, dan karakteristik dari produk IG tetap terjaga setelah produk tersebut terdaftar. Bahkan akan lebih baik lagi jika ketiga komponen tersebut semakin meningkat. Hal ini merupakan tanggung jawab utama dari asosiasi masyarakat yang mengolah produk IG tersebut dan Negara.

“Kita harus memiliki lembaga penilaian kesesuaian atau badan standarisasi yang memerlukan standar untuk produk IG demi mencapai target pasar keluar negeri. Kita harus cerdik melihat apa yang menjadi legal dan persyaratan dari negara dituju. Harus ada faktor diferensiasinya.” ujar Arief Safari selaku Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Berkaca pada Uni Eropa tempat di mana IG lahir, setiap produk IG memiliki lembaga pengawasan atau kontrol yang melakukan standarisasi atas kualitas dan karakteristik produk IG tersebut.

“Mekanisme tersebut harus berjalan dengan baik, di mana setelah IG terdaftar, lembaga yang melakukan kontrol atau pengawasan terhadap kualitas dan karakteristik produk bukanlah lembaga yang melakukan sertifikasi IG. Sehingga fungsi pengawasan dalam hal kesesuaian produk dengan spesifikasinya, serta pemantauan dalam hal penggunaan tanda IG, masing-masing bisa dilakukan secara maksimal” ungkap Nofli.

Sebagai catatan, saat ini sebanyak 97 IG telah terdaftar di DJKI. 88 IG berasal dari domestik dan 9 yang berasal dari luar negeri. Produk-produk ini memiliki keistimewaan mulai dari kopi hingga warisan budaya yang memiliki potensi untuk dikomersialisasikan yang dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai aset penggerak ekonomi nasional.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman, Dorong Produk Lokal Mendunia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.

Kamis, 19 Desember 2024

Selengkapnya