Direktur Merek dan IG: DJKI memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Indikasi Geografis

Jakarta - Indonesia merupakan negara yang kaya akan potensi produk Indikasi Geografis (IG) antara lain kopi, beras, rempah-rempah, buah-buahan, kerajinan, produk kelautan dan perikanan. Sumber daya alam dan kekayaan budaya tersebut merupakan anugerah bagi bangsa Indonesia agar dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai aset penggerak ekonomi.

Di pasar internasional, kualitas produk dan konsistensi mutu produk serta ciri khas menjadi hal yang sangat penting bagi setiap produk, sehingga hanya produk yang berkualitas baik dan konsisten dengan mutu yang akan tetap eksis dari sistem seleksi pasar, khususnya dalam hal ini untuk produk IG.

“Demi mewujudkan hal tersebut, disini Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Indikasi Geografis,” ujar Nofli, Direktur Merek dan Indikasi Geografis saat Webinar on Control and Certification of Geographical Indication Products in Indonesia, hasil kerjasama DJKI dengan EU-Indonesia Trade Support Facility (ARISE+ Indonesia) Selasa, 27 Oktober 2020.

Berbicara mengenai IG tantangan yang lebih besar sebenarnya adalah bagaimana caranya agar reputasi, kualitas, dan karakteristik dari produk IG tetap terjaga setelah produk tersebut terdaftar. Bahkan akan lebih baik lagi jika ketiga komponen tersebut semakin meningkat. Hal ini merupakan tanggung jawab utama dari asosiasi masyarakat yang mengolah produk IG tersebut dan Negara.

“Kita harus memiliki lembaga penilaian kesesuaian atau badan standarisasi yang memerlukan standar untuk produk IG demi mencapai target pasar keluar negeri. Kita harus cerdik melihat apa yang menjadi legal dan persyaratan dari negara dituju. Harus ada faktor diferensiasinya.” ujar Arief Safari selaku Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Berkaca pada Uni Eropa tempat di mana IG lahir, setiap produk IG memiliki lembaga pengawasan atau kontrol yang melakukan standarisasi atas kualitas dan karakteristik produk IG tersebut.

“Mekanisme tersebut harus berjalan dengan baik, di mana setelah IG terdaftar, lembaga yang melakukan kontrol atau pengawasan terhadap kualitas dan karakteristik produk bukanlah lembaga yang melakukan sertifikasi IG. Sehingga fungsi pengawasan dalam hal kesesuaian produk dengan spesifikasinya, serta pemantauan dalam hal penggunaan tanda IG, masing-masing bisa dilakukan secara maksimal” ungkap Nofli.

Sebagai catatan, saat ini sebanyak 97 IG telah terdaftar di DJKI. 88 IG berasal dari domestik dan 9 yang berasal dari luar negeri. Produk-produk ini memiliki keistimewaan mulai dari kopi hingga warisan budaya yang memiliki potensi untuk dikomersialisasikan yang dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai aset penggerak ekonomi nasional.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya