Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Mengimbau Seluruh Pegawai DJKI Tetap Bekerja Secara Optimal

Jakarta- Seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengikuti kegiatan apel pagi secara virtual melalui aplikasi zoom pada Senin, 14 Februari 2022.

Dalam amanatnya, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga selaku pembina apel menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya kembali pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta dan sekitarnya mengharuskan pegawai melakukan berbagai langkah dan strategi untuk penyerapan anggaran Tahun 2022.

“Mengingatkan kondisi saat ini Provinsi DKI Jakarta  berada pada PPKM level III diharapkan semua pegawai dapat bekerja secara optimal melalui WFH dan WFO,” kata Daulat

Pada kesempatan yang sama Daulat juga menyampaikan, perencanaan dan persiapan administrasi terkait salah satu program unggulan 2022, yaitu DJKI Aktif Belajar dan Mengajar.

“Tempo hari kita sudah menyampaikan laporan terkait dengan jadwal pelaksanaan dan peran dari masing-masing direktorat teknis dalam kurun waktu satu tahun. Semoga program ini dapat terlaksana dengan baik,” harap Daulat.

Selanjutnya, pada tahun ini, DJKI mendukung pelaksanaan G20 yang merupakan sebuah forum utama kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di dunia.

“Kekayaan intelektual memiliki peran yang sangat berpengaruh terhadap kemajuan dan pembangunan ekonomi Indonesia dan akan menjadi salah satu bahasan dalam forum G20,” pungkas Daulat. (ahz/syl)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya