Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Susun Program Unggulan Tahun 2022

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melaksanakan rapat internal dengan Inspektorat Jenderal membahas rencana aksi program unggulan tahun 2022 di ruang rapat Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Selasa, 28 Desember 2021.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan 4 (empat) program unggulan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Tahun 2022, yaitu Pembangunan Website IP Task Force; Revisi Undang-Undang di Bidang Paten, Merek, dan Bea Cukai; Digitalisasi Penyidikan; dan Sertifikasi ISO.

"Program-program yang akan berjalan ini merupakan upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List yang disematkan oleh Amerika Serikat kepada Indonesia. Untuk itu diharapkan bantuan dari seluruh pihak terkait dalam pelaksanaannya," ujar Anom.

Pada Website IP Task Force akan dimuat mengenai informasi kegiatan penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang dilakukan oleh Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status Priority Watch List Indonesia di bidang KI.

Laman ini akan memudahkan United States Trade Representative (USTR) untuk melakukan monitor penegakan hukum KI yang dilakukan oleh Satgas Ops.

Lebih lanjut Anom menjelaskan, keempat program tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan penegakan hukum dan pengawasan produk kekayaan intelektual di dalam negeri. Salah satu langkahnya dengan melakukan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan. 

Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Budi Ateh yang turut hadir pada rapat menyampaikan apresiasi atas program-program unggulan yang disampaikan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

"Kita harus kompak dan bersinergi bahwa kita punya niat baik. Harapannya, tahun 2022 DJKI bisa mendapatkan SMAP dan meraih WBBM," tutur Budi.

Selain itu, digitalisasi pada manajemen penyidikan akan turut menjadi fokus utama. Hal ini ditempuh untuk meningkatkan jumlah penanganan kendala yang masuk dan dapat menyajikan  laporan penanganan yang tertata dan terdata dengan baik untuk mempercepat proses penyidikan.

Nantinya masyarakat akan dapat memantau proses penanganan perkara secara daring, sehingga akan ada keterbukaan informasi. Masyarakat dapat memantau proses perkembangan perkara di mana saja dan kapan saja. (SYL/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya