Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Terima Kunjungan AINAKI

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menerima kunjungan dari Asosiasi Industri Animasi Indonesia (AINAKI)  bertempat di Ruang Rapat Direktur HCDI lt. 7, Gd. Kekayaan Intelektual Jakarta pada Hari Kamis, 03 Juli 2020. Pertemuan ini membahas mengenai potensi industri animasi di Indonesia yang saat-saat ini sedang menggeliat perkembangannya. Potensi tersebut bisa dilihat dari banyaknya kreator / animator, tumbuhnya production house,  sampai industri besar yang bergerak dibidang Animasi yang mampu sebagai pendorong per-ekonomian di Indonesia.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agustinus Pardede, S.H mengatakan animasi merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi olehj hak cipta. Agustinus menyatakan bahwa hak cipta sebenarnya didapatkan secara otomatis ketika karya cipta tersebut pertama kali dipublikasikan, namun sebaiknya juga dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. “Jangan sampai ketika sudah dibajak, kreator baru panik untuk mencatatkan karyanya”, tambahnya.

Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK HCDI Agung Damarsasongko, S.H., M.H. menambahkan bahwa produksi animasi melibatkan banyak kreator baik animator, script writer, character designer, musisi, dll. sehingga perjanjian kerja yang baik dan jelas juga penting sebelum mencatatkan hak cipta animasi tersebut. Sehingga tidak timbul masalah atau konflik di kemudian hari.

Sosialisasi tentang kekayaan intelektual sangat diperlukan oleh para pegiat animasi saat ini. Hal ini dikarenakan masih banyak yang belum paham mengenai pentingnya pelindungan hak cipta dan bagaimana prosedur pencatatan hak cipta khususnya di bidang animasi.

DJKI menyambut baik pertemuan ini dan mendorong para animator maupun studio animasi untuk dapat mencatatkan hak cipta atas animasinya. Ke depan DJKI dan AINAKI berencana mengadakan sosialisasi lanjutan secara daring kepada para animator di Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK, Agung Damarsasongko, S.H., M.H.; Kasubdit Permohonan dan Publikasi HCDI Ir. Polman Marpaung, M.Si.; Kasubdit Sertifikasi dan Dokumentasi, Nurbaya S.H., M.Si.; Pemeriksa Desain Industri, Krissantyo, S.T., M.Si., LL.M.; dan perwakilan dari AINAKI yang dihadiri oleh Ardian Elkana, Ehwan Deputi Kerjasama, dan  Steve Wantania.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya