Diduga Melanggar Merek, 185 Karton Pisau Cukur Dicegah Masuk ke Indonesia

Semarang - Direktorat Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dan instansi terkait melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang dicurigai melanggar hak kekayaan intelektual merek terdaftar di Pelabuhan Tanjung Emas (26/10/2020).

Pemeriksaan ini bermula dari temuan Petugas Bea Cukai Tanjung Emas berupa 185 karton yang berisi 390.000 tangkai pisau cukur dan 521.280 kepala pisau cukur yang diimpor oleh PT. LBA dari Tiongkok pada Rabu (7/10//2020). 

"Temuan hasil pemeriksaan ini kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai Tanjung Emas dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi penegahan tersebut kepada pemegang hak atas merek yang kemudian memberikan notifikasi balasan kepada Bea Cukai Tanjung Emas bahwa akan melanjutkan proses penegahan tersebut," demikian kata Kepala KPP BC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Anton Martin.

Selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2020, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara barang tersebut dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mengajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas.Menurut saksi ahli DJKI bidang Merek, Ariestrada menjelaskan bahwa terdapat persamaan pada barang impor yang diduga hasil pelanggaran merek Gillette yang sudah terdaftar di DJKI.

Adapun hasil pemeriksaan fisik ini akan diputuskan pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 2 November 2020.Nararya Soeprapto dari Procter & Gamble Indonesia, sebagai pihak pelapor sangat mengapresiasi instansi-instansi terkait yang telah menghalangi barang impor yang melanggar hak merek masuk ke Indonesia sebelum beredar di pasaran. Hal ini bisa mencegah kerugian produsen dan konsumen.

Sinergitas antar instansi dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam melindungi produk kekayaan intelektual. Peran serta masyarakat khususnya pemegang merek terdaftar untuk melakukan rekordasi merek ke Bea Cukai juga perlu dilakukan, sehingga tindakan ex-officio dapat segera dilakukan tanpa harus menyampaikan aduan terlebih dahulu.

Penindakan barang yang diduga melanggar hak merek ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan mengeluarkan Indonesia dari priority watchlist United States Trade Representative (USTR).

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya