Jakarta – Dalam dunia yang penuh dengan inovasi dan kreativitas, bidang fesyen telah menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang ingin mengekspresikan imajinasi terlihat dari banyaknya karya yang dihasilkan oleh mahasiswa atau dosen di perguruan tinggi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Desain Produk Fashion dan Bisnis Universitas Ciputra, Surabaya, Yoanita Kartika Sari Tahalele.
Yoanita menjelaskan bahwa inovasi menjadi kunci daya saing di industri kreatif karena memberikan keunikan, nilai tambah, dan diferensiasi. Perguruan Tinggi harus memastikan hasil riset dan karya mahasiswanya terlindungi melalui pendaftaran desain industri sebelum dikomersialisasikan.
“Strategi inovasi perguruan tinggi mencakup riset dan eksperimen material, kolaborasi pentahelix, orientasi pasar, prinsip keberlanjutan, integrasi teknologi, serta kepastian pelindungan hukum,” terang Yoanita pada Senin, 29 September 2025 pada Webinar OKE KI sesi ke #32.
Ia menerangkan bahwa desain fesyen bukan sekadar estetika, tetapi investasi intelektual yang memberi keuntungan bagi pencipta, universitas, mitra industri, sekaligus berdampak pada masyarakat dan lingkungan,” ungkap Yoanita.
Sementara itu, Pemeriksa Desain Industri Muda DJKI, Wan Intan Salindri, menegaskan bahwa pendaftaran desain industri menjadi bukti hukum yang kuat untuk melindungi karya dari potensi pelanggaran.
“Pemohon perlu memastikan kebaruan desain dengan melakukan pencarian data pembanding, baik internal maupun eksternal,” ujar Intan.
Beberapa platform yang dapat digunakan antara lain Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia (PDKI) yang sudah memanfaatkan artificial intelligence. Selain itu, pencarian juga dapat diperluas melalui laman WIPO, EUIPO, Google Image, Yandex, media sosial, hingga situs belanja daring untuk memastikan karya benar-benar memiliki unsur kebaruan.
Menutup webinar ini, Intan berpesan agar pemohon tidak mempublikasikan produk desain industri pada platform apa pun sebelum mengajukan permohonan ke DJKI guna menjaga kebaruan desain.
Melalui strategi ini, DJKI berharap perguruan tinggi semakin aktif mendorong mahasiswanya menciptakan karya inovatif sekaligus melindunginya secara hukum. Dengan demikian, industri fesyen nasional dapat tumbuh lebih kompetitif dan berdaya saing global. (SGT/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.
Kamis, 26 Februari 2026