Dengar Pendapat Umum dengan para akademisi, konsultan kekayaan intelektual (KI), dan penerbit buku

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan yang good government dan clean government dalam meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya pencatatan hak cipta dan permohonan desain industri yang bersih bebas dari korupsi dan nepotisme.

Hal ini diungkapkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari dalam acara Dengar Pendapat Umum dengan mengundang para akademisi, konsultan kekayaan intelektual (KI), dan penerbit buku sebagai perwakilan masyarakat terkait Standar Layanan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Menurut Erni, salah satu wujud nyata komitmen membangun zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dengan terbentuknya standar pelayanan permohonan desain industri industri dengan layanan yang dipercepat dan inovasi layanan pencatatan hak cipta online.

“Terbentuknya standar layanan pencatatan hak cipta online yang mengikuti perkembangan teknologi informasi dalam menyegerakan proses untuk memenuhi keinginan masyarakat dalam layanan cepat, tepat dan akuntabel”, ujar Erni Widhyastari.

Kepala Sub Dit Permohonan dan Publikasi, Suratno mengatakan bahwa acara ini dilakukan untuk mendapat masukan dari akademisi, konsultan kekayaan intelektual (KI), dan penerbit sebagai perwakilan masyarakat terkait standar pelayanan pencatatan hak cipta yang saat ini sudah online.

“Permohonan pencatatan hak cipta sekarang sudah online, dan dapat dilakukan dalam waktu satu hari”, ucap Suratno.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya